Waktu Mepet, Nasdem Khawatirkan Kualitas Verifikasi Faktual

Sabtu, 20 Januari 2018 14:10 WIB

Ketua KPU Arief Budiman bersama Komisioner KPU Evi Novida dan Viryan bertemu DPR untuk melakukan konsultasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Gedung Nusantara II DPR, Senayan pada Senin, 15 Januari 2018. Dewi Nurita /Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Taufik Basari menyatakan, tak ada yang salah dengan materi putusan Mahkamah Konstitusi soal verifikasi faktual partai politik. Namun, yang menjadi persoalan, menurut dia, adalah keputusan itu dikeluarkan mendekati hari penetapan parpol peserta pemilihan umum 2019.

"Melakukan verifikasi itu berat karena butuh waktu lama dan tenaga luar biasa. Jadi kalau dilakukan dalam waktu singkat, saya juga khawatir dengan kualitas verifikasi," kata Taufik dalam diskusi di Warung Daun, Cikini pada Sabtu, 20 Januari 2018.

Taufik mengatakan, partai besutan Surya Paloh itu siap menjalani verifikasi faktual parpol yang disyaratkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Taufik, seharusnya parpol sudah mempersiapkan diri, baik ada kebijakan verifikasi faktual ataupun tidak.

Baca: KPU Pangkas Waktu Verifikasi Parpol Menjadi 2 Hari

Artinya, kata Taufik, politikus harus siap ketika parpolnya diperiksa terkait kepengurusan dan kesiapan kantor perwakilan di daerah. "Kalau parpol cuma di papan dan tidak ada aktivitas, itu cuma dapat tanggapan negatif masyarakat," ujarnya.

Advertising
Advertising

Taufik menyarankan agar parpol mematuhi keputusan MK sekaligus mencari solusi atas kesulitan teknis verifikasi faktual.

KPU memutuskan tetap memverifikasi faktual parpol yang hendak ikut jadi peserta pemilu 2019. Keputusan itu diambil setelah dikabulkannya gugatan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh MK.

Baca: KPU Verifikasi Partai Peserta Pilpres dengan Metode Sampling

Setelah keputusan MK itu, KPU mengubah metode sensus dan sampling menjadi sampling saja. Bila besaran anggota dan pengurus parpol di atas 100 orang, maka sampling yang diambil 5 persen. Bila jumlah anggota dan pengurus bawah 100 orang, sampling yang diambil 10 persen.

Pasca putusan MK tersebut, KPU berkonsultasi dengan Komisi II DPR. Hasilnya, KPU dan DPR sepakat verifikasi dilaksanakan di kantor wilayah parpol. Parpol wajib mendatangkan anggotanya. KPU juga membatalkan verifikasi faktual menjadi verifikasi menggunakan sistem informasi parpol (sipol) saja.

Perkembangan terakhir adalah KPU memangkas waktu tahapan verifikasi parpol peserta pemilu 2019. Dari 14 hari, waktu verifikasi dipangkas jadi dua hari. Sebab, ada keterbatasan waktu, anggaran, dan tenaga. Pemangkasan waktu dilakukan untuk verifikasi baik di kabupaten/kota maupun tingkat provinsi dan pusat. Ini dilakukan dari durasi normal 14 hari sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2011.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan akan mensosialisasikan perubahan-perubahan ke KPU tingkat provinsi dan kabupaten. Dalam waktu yang sama parpol juga diharapkan mensosialisasikan ke pengurus wilayahnya.

Berita terkait

Komisioner KPU Idham Holik Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Intimidasi Petugas KPU Daerah

21 Desember 2022

Komisioner KPU Idham Holik Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Intimidasi Petugas KPU Daerah

Selain Idham, Airlangga menyebut ada 9 komisioner KPU dari provinsi dan kabupaten/kota yang dilaporkan ke DKPP.

Baca Selengkapnya

Amien Rais Hampir Menangis Partai Ummat dapat Kesempatan Verifikasi Faktual Ulang

20 Desember 2022

Amien Rais Hampir Menangis Partai Ummat dapat Kesempatan Verifikasi Faktual Ulang

Amien Rais menduga ada yang menginginkan agar Partai Ummat itu menjadi satu-satunya partai yang gagal lolos menjadi peserta Pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Partai Ummat Klaim dapat Kesempatan Verifikasi Faktual Ulang

20 Desember 2022

Partai Ummat Klaim dapat Kesempatan Verifikasi Faktual Ulang

Partai Ummat telah melakukan mediasi dengan Bawaslu RI setelah dinyatakan tidak lolos ke Pemilu 2024 oleh KPU RI

Baca Selengkapnya

Pidato di KPU, Gerindra Soroti Pihak yang Mempertanyakan Hasil Verifikasi KPU

14 Desember 2022

Pidato di KPU, Gerindra Soroti Pihak yang Mempertanyakan Hasil Verifikasi KPU

Dalam agenda penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024, Gerindra memilih untuk mempertahankan nomor lamanya, yakni 2.

Baca Selengkapnya

Anggap KPU Curang dan Tak Transparan, Kader Partai Prima Gelar Aksi Hari Ini

14 Desember 2022

Anggap KPU Curang dan Tak Transparan, Kader Partai Prima Gelar Aksi Hari Ini

Nuradim menilai KPU juga bertindak tidak adil dan transparan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Komisi II Bakal Klarifikasi ke KPU Soal Dugaan Manipulasi Hasil Verifikasi Parpol

13 Desember 2022

Komisi II Bakal Klarifikasi ke KPU Soal Dugaan Manipulasi Hasil Verifikasi Parpol

Komisi II DPR akan bertanya ke KPU soal dugaan intervensi verifikasi faktual ke KPU daerah untuk loloskan partai politik.

Baca Selengkapnya

KPU RI Telusuri Dugaan Intimidasi dan Kecurangan Verifikasi Faktual Tiga Parpol

13 Desember 2022

KPU RI Telusuri Dugaan Intimidasi dan Kecurangan Verifikasi Faktual Tiga Parpol

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bakal menginvestigasi dugaan intimidasi saat proses verifikasi faktual tiga partai politik oleh KPU daerah.

Baca Selengkapnya

Sembilan Parpol Non Parlemen Lolos Verifikasi Faktual di Jakbar, Ada Gelora, Garuda dan PKN

13 Desember 2022

Sembilan Parpol Non Parlemen Lolos Verifikasi Faktual di Jakbar, Ada Gelora, Garuda dan PKN

Sembilan partai politik dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh KPU Jakarta Barat. Ada Partai Gelora, Garuda dan PKN.

Baca Selengkapnya

Amien Rais Sebut Ada Gigantic Power Ingin Singkirkan Partai Ummat dari Pemilu 2024

13 Desember 2022

Amien Rais Sebut Ada Gigantic Power Ingin Singkirkan Partai Ummat dari Pemilu 2024

Amien Rais sebut mendapatkan info A1 bahwa KPU bakal meloloskan semua partai baru dan non-parlemen di Pemilu 2024, kecuali Partai Ummat.

Baca Selengkapnya

Jelang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024, JPPR Sebut Masih Ada Parpol yang Mencatut NIK

12 Desember 2022

Jelang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024, JPPR Sebut Masih Ada Parpol yang Mencatut NIK

Tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 berakhir besok. JPPR sebut masih ada permasalahan.

Baca Selengkapnya