KPU Verifikasi Partai Peserta Pilpres dengan Metode Sampling

Reporter

Hussein Abri

Jumat, 19 Januari 2018 08:49 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Ketua KPU Arief Budiman, Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono, Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri Soedarmo dan Ketua Bawaslu Abhan mengikuti rapat kerja (raker) dengan komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 16 Januari 2018. Raker tersebut membahas verifikasi partai politik seusai keputusan uji materiil di Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan lembaganya tetap melaksanakan verifikasi terhadap partai politik peserta pemilihan presiden (pilpres) 2019. Pemeriksaan ulang bakal dibagi menjadi tiga tahap, yakni pengurus pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, meskipun belum disepakati Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. “Akan dimulai 22 Januari,” ujarnya di DPR, Kamis, 18 Januari 2018.

Untuk mempersingkat waktu verifikasi setelah dikabulkannya gugatan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU akan mengubah metode sensus ke sampling. Awalnya, KPU akan menelusuri semua kepengurusan dan anggota partai. Namun, untuk mengejar tenggat hasil verifikasi pada 17 Februari mendatang, KPU hanya akan menelusuri 5-10 persen dari setiap kepengurusan dan anggota dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota.

Baca: Tak Ada Verifikasi Faktual, KPU: Kualitas Peserta Pemilu Menurun

Arief menuturkan perubahan metode itu tidak akan menurunkan substansi dari verifikasi. Selain itu, menurut dia, langkah ini tidak bakal menimbulkan penambahan anggaran karena dilakukan secara bersamaan. “Semua bekerja simultan. Kalau sendiri-sendiri, tidak terkejar waktunya,” ucapnya.

Polemik verifikasi partai ini terjadi ketika Komisi Pemerintahan DPR menolak putusan Mahkamah Konstitusi dalam rapat kerja dengan KPU pada Selasa lalu. Musababnya, KPU bakal melakukan verifikasi terhadap semua partai politik. Tak terima, KPU menggelar rapat pleno dan hasilnya tetap melakukan verifikasi.

Advertising
Advertising

DPR pun kembali menggelar rapat dengan KPU pada Rabu malam, 17 Desember 2017. Namun rapat kerja itu tak dimulai karena mereka menggelar pertemuan lobi. Lobi yang berlangsung lebih dari sepuluh jam tersebut pun belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, Komisi Pemerintahan, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri masih menggelar lobi tertutup.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Batalkan Verifikasi Faktual Parpol

Ketua Komisi Pemerintahan Zainuddin Amali menyerahkan seluruh rancangan dan mekanisme verifikasi kepada KPU. Namun, ia mengingatkan, tidak boleh ada perubahan jadwal tahapan pemilu yang sudah disepakati dalam undang-undang dan peraturan KPU. “Harus sesuai dengan tahapan, agar tidak memerlukan tambahan biaya, tenaga, dan tambahan waktu,” katanya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan alotnya pembahasan karena belum ada yang bersepakat dengan rumusan yang diajukan KPU. “Semua keputusan harus melalui rapat konsultasi dengan Komisi Pemerintahan,” ujarnya.

Berita terkait

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

2 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

3 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

4 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

5 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

7 jam lalu

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

1 hari lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya