Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Didakwa Terima Suap Rp 2,3 Miliar

Kamis, 18 Januari 2018 15:38 WIB

Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono mengenakan rompi tahanan berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/8) dini hari. KPK resmi melakukan penahanan terhadap Antonius Tonny Budiono bersama penyuap Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan atas kasus suap tender pemenangan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, telah menerima hadiah uang sebesar Rp 2,3 miliar. Uang itu diberikan oleh Adiputra Kurniawan selaku Komisaris PT Adhiguna Keruktama.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah uang tersebut diberikan karena berhubungan dengan pemberian Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk perusahaan milik Adiputra Kurniawan alias Yongkie," kata jaksa Dody Sukmono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2018.

Baca juga: Eks Dirjen Hubla Sebut Bayar Rp 150 Juta ke Paspampres

Jaksa menduga, Tonny mengeluarkan SIKK terkait dengan proyek pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tahun anggaran (TA) 2016; Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, TA 2016; dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, TA 2017.

Selain itu, Tonny diduga menyetujui penerbitan SIKK untuk PT Indominco Mandiri; PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten; serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Tanjung Emas, Semarang. Perusahaan itu melakukan proyek pengerukan yang dilaksanakan PT Adhiguna Keruktama.

Advertising
Advertising

Jaksa menduga pemberian uang dilakukan dengan cara transfer. Adiputra membuka rekening Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo. Pembukaan rekening itu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu.

Dalam dakwaan, Tonny disebut bertemu dengan Adiputra alias Yongkie di ruang kerja Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kementerian Perhubungan, Gedung Karsa lantai 4, pada Agustus 2016.

Di pertemuan itulah Adiputra menyerahkan kartu ATM Mandiri Visa Platinum Debit bernomor 4617005128520620 dan buku tabungan Mandiri dengan nomor rekening 1390017128988 atas nama Joko Prabowo kepada Tonny.

Baca juga: Selain ke Paspampres, Begini Aliran Uang Suap Eks Dirjen Hubla

"Adiputra melakukan transfer melalui sarana Internet Bisnis Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing ke Bank Mandiri atas nama Joko Prabowo, di mana kartu ATM tersebut sebelumnya dikuasai oleh terdakwa," ucap jaksa.

Karena itu, eks Dirjen Hubla, Tonny Budiono, dijerat ancaman pidana Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita terkait

Divonis 5 Tahun, Ini Pesan Antonius Tonny Budiono untuk Anak Buah

17 Mei 2018

Divonis 5 Tahun, Ini Pesan Antonius Tonny Budiono untuk Anak Buah

Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono mengatakan agar kasus yang ia alami tak terulang lagi di KementeriN Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Terima Vonis 5 Tahun Bui

17 Mei 2018

Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Terima Vonis 5 Tahun Bui

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Antonius Tonny Budiono lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Divonis 5 Tahun Bui

17 Mei 2018

Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Divonis 5 Tahun Bui

Antonius Tonny Budiono menerima vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepadanya.

Baca Selengkapnya

Bacakan Pleidoi, Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Akui Terima Suap

3 Mei 2018

Bacakan Pleidoi, Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Akui Terima Suap

Dalam kasus suap ini, eks Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Jadi Justice Collaborator

20 April 2018

Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Jadi Justice Collaborator

KPK menerima Tonny Budiono sebagai justice collaborator dalam kasus suap di Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Tonny Budiono, Eks Dirjen Hubla Dituntut Tujuh Tahun Penjara

19 April 2018

Tonny Budiono, Eks Dirjen Hubla Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Jaksa Penuntut KPK menilai Tonny Budiono, eks Dirjen Hubla terbukti menerima suap

Baca Selengkapnya

Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Tidur dengan Duit Rp 20 Miliar

4 April 2018

Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Tidur dengan Duit Rp 20 Miliar

Bekas Dirjen Hubla Tonny Budiono mengaku sempat tidur dikelilingi duit Rp 20 miliar. Tonny Budiono mengira uang itu berjumlah Rp 3-4 miliar.

Baca Selengkapnya

Di Sidang, Tonny Budiono Keluhkan Sistem Rembes di Kemenhub

28 Maret 2018

Di Sidang, Tonny Budiono Keluhkan Sistem Rembes di Kemenhub

Eks Dirjen Hubla, Tonny Budiono, mengatakan bahwa perjalanan dinas memang sudah dianggarkan tetapi biasanya waktu jalan pakai uang sendiri dulu.

Baca Selengkapnya

Menhub Sebut Eks Dirjen Hubla Terima Suap karena Khilaf

28 Maret 2018

Menhub Sebut Eks Dirjen Hubla Terima Suap karena Khilaf

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku prihatin saat eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono terkena OTT KPK atas kasus suap.

Baca Selengkapnya

Setelah Kasus Dirjen Hubla, Menhub Budi Karya Sumadi Lakukan Ini

28 Maret 2018

Setelah Kasus Dirjen Hubla, Menhub Budi Karya Sumadi Lakukan Ini

Menhub Budi Karya Sumadi mengklaim sudah melakukan sejumlah langkah preventif dan represif untuk mencegah kasus suap Dirjen Hubla terulang.

Baca Selengkapnya