Kuasa Hukum Merasa Dilecehkan Atas Penangkapan Fredrich Yunadi
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 13 Januari 2018 19:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tersangka Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, merasa dilecehkan atas penangkapan kliennya. Menurut Refa, keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Fredrich berbahaya bagi pengacara lain.
“Saya juga merasa dilecehkan karena apa pun alasannya, yang sedang menghadapi masalah ini adalah advokat,” kata Refa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Januari 2018.
Refa menyatakan KPK seharusnya melakukan pemanggilan kedua bila seorang tersangka mangkir dari pemanggilan pemeriksaan pertama. Setelahnya baru dilakukan jemput paksa.
Baca juga: Fredrich Yunadi Ditahan di Rutan yang Sama dengan Setya Novanto
Pada Kamis, 11 Januari 2018, Refa mendatangi gedung KPK untuk mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Menurut Refa, pihaknya telah berupaya menghargai KPK. Hal itu tampak dari kedatangannya ke gedung KPK satu hari setelah mengajukan surat itu.
Pada hari yang sama, seharusnya Fredrich diperiksa penyidik KPK. Namun, Fredrich tak hadir lantaran ingin menjalani sidang kode etik advokat terlebih dulu.
“Kalau tidak dikabulkan juga tidak ada masalah, namanya permohonan,” ujar Refa.
Simak: Resmi Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan ada perbedaan antara penangkapan dan jemput paksa. Penangkapan terhadap Fredrich sesuai dengan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal itu tertuliskan, perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Sedangkan kebijakan jemput paksa diatur dalam Pasal 112 KUHAP. Pasal itu berbunyi, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Baca juga: Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Ada Skenario Membumihanguskan
Fredrich Yunadi adalah mantan pengacara terdakwa dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. KPK menduga Fredrich melakukan obstruction of justice (OJ) atau menghalangi proses penyidikan Setya. Karenanya, Fredrich dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nama Fredrich Yunadi masuk daftar cegah ke luar negeri terhitung sejak 8 Desember 2017. KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu, 10 Januari 2018. Pemeriksaan pertama sebagai tersangka dijadwalkan pada Jumat, 12 Januari 2018. Karena mangkir, Fredrich resmi ditahan pada Sabtu, 13 Januari 2018, setelah diperiksa lebih dari sepuluh jam.