Kuasa Hukum Merasa Dilecehkan Atas Penangkapan Fredrich Yunadi

Sabtu, 13 Januari 2018 19:50 WIB

Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mendatang gedung Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 11 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tersangka Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, merasa dilecehkan atas penangkapan kliennya. Menurut Refa, keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Fredrich berbahaya bagi pengacara lain.

“Saya juga merasa dilecehkan karena apa pun alasannya, yang sedang menghadapi masalah ini adalah advokat,” kata Refa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Januari 2018.

Refa menyatakan KPK seharusnya melakukan pemanggilan kedua bila seorang tersangka mangkir dari pemanggilan pemeriksaan pertama. Setelahnya baru dilakukan jemput paksa.

Baca juga: Fredrich Yunadi Ditahan di Rutan yang Sama dengan Setya Novanto

Pada Kamis, 11 Januari 2018, Refa mendatangi gedung KPK untuk mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Menurut Refa, pihaknya telah berupaya menghargai KPK. Hal itu tampak dari kedatangannya ke gedung KPK satu hari setelah mengajukan surat itu.

Advertising
Advertising

Pada hari yang sama, seharusnya Fredrich diperiksa penyidik KPK. Namun, Fredrich tak hadir lantaran ingin menjalani sidang kode etik advokat terlebih dulu.

“Kalau tidak dikabulkan juga tidak ada masalah, namanya permohonan,” ujar Refa.

Simak: Resmi Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan ada perbedaan antara penangkapan dan jemput paksa. Penangkapan terhadap Fredrich sesuai dengan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal itu tertuliskan, perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Sedangkan kebijakan jemput paksa diatur dalam Pasal 112 KUHAP. Pasal itu berbunyi, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Baca juga: Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Ada Skenario Membumihanguskan

Fredrich Yunadi adalah mantan pengacara terdakwa dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. KPK menduga Fredrich melakukan obstruction of justice (OJ) atau menghalangi proses penyidikan Setya. Karenanya, Fredrich dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nama Fredrich Yunadi masuk daftar cegah ke luar negeri terhitung sejak 8 Desember 2017. KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu, 10 Januari 2018. Pemeriksaan pertama sebagai tersangka dijadwalkan pada Jumat, 12 Januari 2018. Karena mangkir, Fredrich resmi ditahan pada Sabtu, 13 Januari 2018, setelah diperiksa lebih dari sepuluh jam.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya