Fredrich Yunadi, Membela Setya Berujung di Tahanan KPK
Reporter
Zara Amelia
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 13 Januari 2018 16:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perjalanan Fredrich Yunadi sebagai mantan pengacara tersangka kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto berujung ke proses hukum. Perjuangan Fredrich membela kliennya itu malah ikut menyeret dirinya sebagai tersangka hingga akhirnya harus mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fredrich diduga ikut menghalang-halangi penyelidikan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Berikut perjalanan Fredrich dari kuasa hukum Setya Novanto hingga menjadi tahanan KPK?
Fredrich pertama kali menjadi kuasa hukum Setya Novanto sejak mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus mega korupsi pengadaan e-KTP pada 17 Juli 2017 lalu. Sebagai pembela kliennya, Fredrich selalu gencar membantah keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi tersebut.
Baca juga: Resmi Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah
“Saya ini fighter. Siapa pun saya hantam. Saya tidak pernah takut pada siapa pun," kata Fredrich dalam wawancaranya dengan Najwa Shihab, pada Jumat, 11 November 2017.
<!--more-->
Pelaporan Penyebar Meme
Fredrich melaporkan beberapa penyebar meme kliennya ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas dugaan pencemaran nama baik atas kliennya pada 10 Oktober 2017 lalu. Ia melaporkan sejumlah 68 akun media sosial karena mengunggah sejumlah meme tentang Setya Novanto dengan tema The Power of Setya Novanto. Meme itu beredar usai Setya Novanto memenangi praperadilan pertamanya. Foto Setya Novanto yang dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara disasar sejumlah warga net dengan tambahan kalimat kelihaiannya menghindari hokum. Fredrich menyebut posisi Setya Novanto yang tinggi tidak pantas untuk dijadikan lelucon.
"Posisi pak Setya Novanto sebagai ketua DPR itu satu level dengan presiden kita. Sehingga dalam hal ini kami mengharapkan janganlah terjadi sesuatu penghakiman yang tidak benar," kata dia.
Pelaporan Dua Pemimpin KPK
Selain penyebar meme, kuasa hukum Setya Novanto itu juga melaporkan dua pimpinan KPK ke Bareskrim Polri. Fredrich melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dan Ketua KPK Agus Rahardjo atas dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. Penyidikan terhadap pelaporan tersebut tertuang dalam Surat penyidikan bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum. Fredrich menduga beberapa surat yang diterbitkan KPK terkait penyidikan terhadap kliennya tidak sah.
“Suratnya banyak yang tidak benar. Saya yakin penyidik sudah dapatkan bukti autentik semua," kata kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Tak hanya itu, Fredrich kembali melaporkan Agus Rahardjo, Saut Situmorang, serta Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dan penyidik KPK, Damanik.ke Bareskrim Polri. Menurut Fredrich, dalam sprindik yang baru, yang saat ini digunakan KPK untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka, apa yang tertulis di sana sama persis dengan sprindik sebelumnya. "Di-copy paste. Dengan sudah terbukti secara sempurna dan tidak dibuktikan lagi, pihak KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum," ucapnya.
<!--more-->
Kecelakaan Mobil
Setya Novanto mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 usai menghilang ketika hendak dijemput paksa KPK di kediamannya sehari sebelumnya. Mobil yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik di Ruas Jalan Permata Berlian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu, mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi B 1732 ZLO tersebut dikemudikan oleh mantan jurnalis Metro TV, Hilman Mattauch. Menurut Fredrich, Setya Novanto saat itu sedang dalam perjalanan menuju KPK. Setya Menurut Fredrich, kliennya mengalami luka cukup parah hingga tidak sadarkan diri.
“Benjol besar kepalanya, tangannya berdarah semua. Benjol seperti bakpao," kata Fredrich.
Novanto langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hijau. Saat itu, KPK menduga Fredrich bersekongkol dengan dokter Bimanesh Sutarjo yang merawat Novanto.
Baca juga: KPK Minta Pemeriksaan Etik Fredrich Yunadi Tak Tunda Proses Hukum
Mundur dari Pengacara Setya Novanto
Publik digegerkan dengan mundurnya Fredrich sebagai kuasa hukum Setya Novanto sejak Desember 2017 lalu. Fredrich mundur usai berkas kasus e-KTP yang menyeret kliennya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Fredrich mundur bersama kuasa hukum Setya Novanto lainnya, Otto Hasibuan. Dia beralasan ada perbedaan pendapat dengan kuasa hukum Setya Novanto lainnya, yakni Maqdir Ismail.
“Saya sama Otto satu tim. Kita kan akur. Cuma satu kapal tidak bisa dua kapten. Kapten lainnya sama kita enggak sependapat,” ucap Fredrich saat itu.
<!--more-->
Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
KPK mulai menyeret Fredrich yang diduga terlibat dalam obstruction of justice atau menghalang-halangi upaya penegakan hukum seperti yang dituduhkan KPK. KPK mencekal Fredrich Yunadi ke luar negeri.
Tak lama setelah itu, KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Fredrich diduga memiliki banyak informasi mengenai keberadaan Setya ketika bekas Ketua DPR itu menjadi buron KPK. Lembaga anti rasua itu juga menduga Fredrich dengan sengaja bersekongkol dengan dokter Bimanesh Sutarjo memanipulasi data medis untuk memasukkan Setya Novanto ke ruang rawat inap Rumah Sakit Permata Hijau. Manipulasi data medis itu bertujuan menghindari panggilan dan pemeriksaan terhadap Setya oleh penyidik KPK.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menduga pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan kamar di Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk Setya Novanto pada 16 November 2017. Fredrich memesan kamar VIP yang rencananya akan dibooking satu lantai. Fredrich diduga menelpon seorang dokter di rumah sakit itu dengan mengatakan bahwa kliennya akan dirawat sekitar pukul 21.00. Pemesanan itu dilakukan sebelum terjadi insiden Setya Novanto menabrak tiang listrik.
Fredrich Yunadi menuturkan jika dirinya tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum Setya Novanto. "Mahkamah Konstitusi tegaskan hak imunitas advokat di dalam dan diluar pengadilan," kata Fredrich.
Fredrich dan Bimanesh dijerat Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menjelaskan tentang upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.
Ditahan KPK
KPK akhirnya menangkap Fredrich Yunadi pada Jumat malam, 12 Januari 2018. Fredrich dijemput paksa ketika berada di sebuah rumah sakit di bilangan Jakarta Selatan. KPK menangkap Fredrich yang baru mangkir dari pemanggilan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penangkapan itu dilakukan karena Fredrich telah memenuhi ketentuan di Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal itu tertulis bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindakan pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Usai diperiksa lebih dari 10 jam, sekitar pukul 10.56 WIB, Fredrich turun dari lantai dua gedung KPK mengenakan kaos hitam dan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Fredrich mengatakan, dirinya hanya menjalankan tugasnya dalam membela kliennya.
"Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran. Sama sekali tidak ada (menghalangi). Itu namanya skenario ingin membumihanguskan," kata Fredrich usai diperiksa penyidik.
Kini, Fredrich Yunadi mendekam di rumah tahanan yang sama dengan kliennya, Setya Novanto. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Febri mengatakan, Fredrich ditahan selama 20 hari ke depan di rutan tersebut.