Tanggapan KPK soal Status Justice Collaborator bagi Setya Novanto

Jumat, 12 Januari 2018 05:37 WIB

Terdakwa ketua DPR (non aktif) Setya Novanto, menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 3 Januari 2018. Setya Novanto diperiksa untuk penyidikan dan penyelidikan terkait tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dari terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. "Kita harapkan seperti itu," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya pada Rabu, 10 Januari 2018.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan masih mempelajari dan mempertimbangkan ihwal justice collaborator tersebut. Menurut dia, beberapa hal yang dipertimbangkan terkait dengan syarat-syarat untuk menjadi JC.

Syarat pertama, kata Febri, seorang JC harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu. Kedua, seorang JC harus bersedia terbuka menyampaikan informasi yang benar tentang dugaan keterlibatan pihak lain, yaitu aktor yang lebih tinggi atau aktor intelektual atau pihak-pihak lain yang terlibat. Ketiga, orang yang menjadi JS bukan merupakan pelaku utama dalam perkara.

Baca: 35 Saksi Diperiksa sebelum Fredrich Yunadi dan Bimanesh Tersangka

Terkait pelaku utama dalam suatu perkara, Febri mengatakan hal tersebut dapat dilihat dari dominasi peran, aktor intelektual dan banyaknya keuntungan yang diperoleh. "Apalagi dalam kasus e-KTP dugaan kerugian negara sangat besar Rp 2,3 triliun," kata dia.

Advertising
Advertising

Menurut Febri, konsekuensi dari seseorang yang menerima JC tuntutan hukumannya akan lebih ringan. Setelah menjadi terpidana, JC bisa menerima pemotongan masa tahanan dan juga hak-hak narapidana lain yang bisa diberikan secara khusus.

"Harus kita analisis dulu apakah seseorang bisa menjadi JC atau tidak. Tentu butuh waktu dan fakta-fakta dan butuh konsistensi juga," kata Febri.

Baca: Fredrich Yunadi dan Bimanesh Diduga Berkomplot Lindungi Novanto

Setya Novanto didakwa dengan dua pasal yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya meminta jaminan perlindungan dari KPK jika kliennya menjadi JC. Menurut Firman, menjadi JC memiliki konsekuensi yang besar. "Bisa jadi sasaran tembak, bulan-bulanan," kata dia.

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

2 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

2 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

5 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

6 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

10 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

11 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

11 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

13 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

14 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

14 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya