Tanggapan KPK soal Status Justice Collaborator bagi Setya Novanto
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 12 Januari 2018 05:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dari terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. "Kita harapkan seperti itu," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya pada Rabu, 10 Januari 2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan masih mempelajari dan mempertimbangkan ihwal justice collaborator tersebut. Menurut dia, beberapa hal yang dipertimbangkan terkait dengan syarat-syarat untuk menjadi JC.
Syarat pertama, kata Febri, seorang JC harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu. Kedua, seorang JC harus bersedia terbuka menyampaikan informasi yang benar tentang dugaan keterlibatan pihak lain, yaitu aktor yang lebih tinggi atau aktor intelektual atau pihak-pihak lain yang terlibat. Ketiga, orang yang menjadi JS bukan merupakan pelaku utama dalam perkara.
Baca: 35 Saksi Diperiksa sebelum Fredrich Yunadi dan Bimanesh Tersangka
Terkait pelaku utama dalam suatu perkara, Febri mengatakan hal tersebut dapat dilihat dari dominasi peran, aktor intelektual dan banyaknya keuntungan yang diperoleh. "Apalagi dalam kasus e-KTP dugaan kerugian negara sangat besar Rp 2,3 triliun," kata dia.
Menurut Febri, konsekuensi dari seseorang yang menerima JC tuntutan hukumannya akan lebih ringan. Setelah menjadi terpidana, JC bisa menerima pemotongan masa tahanan dan juga hak-hak narapidana lain yang bisa diberikan secara khusus.
"Harus kita analisis dulu apakah seseorang bisa menjadi JC atau tidak. Tentu butuh waktu dan fakta-fakta dan butuh konsistensi juga," kata Febri.
Baca: Fredrich Yunadi dan Bimanesh Diduga Berkomplot Lindungi Novanto
Setya Novanto didakwa dengan dua pasal yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya meminta jaminan perlindungan dari KPK jika kliennya menjadi JC. Menurut Firman, menjadi JC memiliki konsekuensi yang besar. "Bisa jadi sasaran tembak, bulan-bulanan," kata dia.