Diperiksa KPK Soal e-KTP, Yasonna Bantah Kenal Anang Sugiana

Rabu, 10 Januari 2018 14:15 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly sesuai pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, 10 Januari 2018. Yasonna Laoly diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana Sugihardjo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Hamonangan Laoly membantah mengenal tersangka korupsi proyek e-KTP, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. "Saya enggak kenal," kata Yasonna setelah menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Januari 2018.

Hari ini KPK memeriksa Yasonna sebagai saksi untuk Anang. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI tahun 2009-2014.

Baca:Saksi Korupsi E-KTP, KPK Periksa Menteri Hukum Yasonna

Nama Yasonna sempat muncul sebagai orang yang turut menerima uang dari korupsi proyek e-KTP. Dalam dakwaan dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut menerima duit US$ 84 ribu.

Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP. Keduanya dihukum masing-masing tujuh dan lima tahun kurungan penjara. Sedangkan dalam dakwaan Setya Novanto, nama Yasonna Laoly tidak disebut secara jelas sebagai penerima uang dalam korupsi proyek e-KTP.

Selain membantah mengenal Anang, Yasonna juga membantah mengenal terdakwa lainnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Tidak kenal sama sekali," kata Yasonna soal Andi Narogong. Andi Narogong dijatuhi hukuman delapan tahun bui.

Advertising
Advertising

Baca juga: 2 Anak Setya Novanto Diperiksa KPK Hari Ini

Selain membantah mengenal para tersangka dan terhukum kasus korupsi e-KTP, Yasonna juga menyangkal adanya aliran dana yang diterimanya dari proyek e-KTP. Yasonna tak merincikan pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepadanya. Dia mengaku datang hanya untuk menjalani kewajiban sebagai warga negara yang patuh pada hukum. "Tanya ke penyidik," katanya.

Sebagai tersangka, Anang diduga mengatur tender proyek e-KTP bersama Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan beberapa orang lain. KPK menetapkannya sebagai tersangka sejak 27 September 2017.

PT Quadra Solution yang dipimpinnya merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

5 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

9 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

13 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

14 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

14 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

16 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

18 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya