KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Pencucian Uang

Senin, 8 Januari 2018 20:09 WIB

Tersangka Bupati Nganjuk non aktif Taufiqurrahman, sebelum menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 4 Desember 2017 . Taufiqurrahman diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Bupati Nganjuk nonaktif , Taufiqqurahman, tersangka dugaan suap perekrutan aparatur sipil negara di Kabupaten Nganjuk, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan jerat pencucian uang ini setelah Taufiq dijerat dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Febri menjelaskan, pasal TPPU dikenakan setelah Taufiq diduga telah menerima gratifikasi berupa fee proyek, perizinan, dan mutasi atau promosi jabatan. Nilainya mencapai Rp 5 miliar. "Terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang," katanya di kantornya, Jakarta, Senin, 8 Januari 2017.

Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Nganjuk Minta Maaf

Jumlah nilai ini, kata Febri, mungkin terus berkembang. "Penyidik juga terus menelusuri kekayaan lain, yang juga berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Febri menyebutkan dugaan TTPU dilakukan Taufiq pada periode 2013-2017. Taufiq diduga membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, uang tunai, dan sejumlah aset lain.

Beberapa bukti di antaranya satu unit mobil Jeep Wrangler Sahara Arti 4D tahun 2012 dan satu unit mobil Smart Fortwo. Selain itu, terdapat bukti berupa satu bidang tanah 12,6 hektare di Desa Suri, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Taufiq disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Basaria Sebut Bupati Nganjuk Nekat

Sebelumnya, saat operasi tangkap tangan pada 25 Oktober 2017, Bupati Nganjuk dan beberapa orang kepercayaannya menerima uang senilai Rp 300 juta. Duit itu diterima melalui Ibnu Hajar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, dan dari Suwandi, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Berita terkait

KPK Periksa Ketua DPRD untuk Kasus Gratifikasi Bupati Nganjuk

31 Juli 2018

KPK Periksa Ketua DPRD untuk Kasus Gratifikasi Bupati Nganjuk

Kakak kandung Muhaimin Iskandar Abdul Halim membantah bahwa aset yang diduga dibeli Bupati Nganjuk dengan uang gratifikasi adalah miliknya.

Baca Selengkapnya

Berkas Lengkap, Bupati Nganjuk Segera Disidang di Surabaya

19 Februari 2018

Berkas Lengkap, Bupati Nganjuk Segera Disidang di Surabaya

Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman, merupakan tersangka kasus suap jual-beli jabatan bagi sejumlah PNS di Kabupaten Nganjuk pada 2017.

Baca Selengkapnya

Perkara Dua Tersangka Suap Jabatan di Nganjuk Naik ke Penuntutan

12 Januari 2018

Perkara Dua Tersangka Suap Jabatan di Nganjuk Naik ke Penuntutan

Dua tersangka kasus suap di Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Suwandi dan Ibnu Hajar akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Baca Selengkapnya

Masa Tahanan Bupati Nganjuk Nonaktif Taufiqurrahman Diperpanjang

20 Desember 2017

Masa Tahanan Bupati Nganjuk Nonaktif Taufiqurrahman Diperpanjang

KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman, yang merupakan tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Bupati Nganjuk Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

15 Desember 2017

Bupati Nganjuk Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

KPK menetapkan Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman, sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah 15 Lokasi Terkait OTT Bupati Nganjuk

30 Oktober 2017

KPK Geledah 15 Lokasi Terkait OTT Bupati Nganjuk

Penggeledahan itu, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, terkait dengan kasus OTT yang melibatkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Ungkap Celah Praktik Jual-Beli Jabatan Pegawai Negeri

29 Oktober 2017

Kemendagri Ungkap Celah Praktik Jual-Beli Jabatan Pegawai Negeri

Sumarsono mengatakan sistem perekrutan pegawai negeri sebenarnya telah mengurangi potensi jual-beli jabatan.

Baca Selengkapnya

Ditahan KPK, Bupati Nganjuk Minta Maaf

27 Oktober 2017

Ditahan KPK, Bupati Nganjuk Minta Maaf

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman berjanji akan menghormati proses hukum.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Basaria Sebut Bupati Nganjuk Nekat

27 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Basaria Sebut Bupati Nganjuk Nekat

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebut Bupati Nganjuk Taufiqurrahman nekat. Sebab, masih ada kasus yang membelit Bupati Nganjuk itu.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Ada Sumber Lain untuk Duit Suap Bupati Nganjuk

27 Oktober 2017

KPK Yakin Ada Sumber Lain untuk Duit Suap Bupati Nganjuk

Perkara suap dan jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nganjuk Taufiqqurahman bakal terus ditelusuri KPK. Duit suap diyakini bukan dari gaji PNS.

Baca Selengkapnya