Sidang Kasus Suap BPK, Terdakwa Pernah Pinjam Uang Rp 1,3 Miliar

Senin, 8 Januari 2018 18:55 WIB

Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli (kanan) menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 Oktober 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Ragta Dea Advertising Apriyadi Malik alias Yaya mengaku memberikan uang total Rp 1,3 miliar kepada terdakwa suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Sadli. Menurut Yaya, awalnya Ali meminjam uang Rp 1 miliar. "Pak Ali datang sendiri ke kantor saya dan dia ingin pinjam uang," kata Yaya, dalam sidang lanjutan kasus suap BPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2018.

Yaya mengaku tak punya kepentingan apa-apa ketika meminjamkan uang kepada Ali. Ia tak tahu uang itu digunakan untuk apa. Ali tak menceritakan apa pun kepadanya. Yaya bersedia meminjamkan uang Rp 1 miliar bila ada jaminan. Karena itu, Ali menyodorkan jaminan dengan memberikan sertifikat rumah di Puri Bintaro, Tangerang Selatan.

Baca: Sidang Suap Auditor BPK, Jaksa Hadirkan Sekjen KONI

Setelah itu, uang diberikan tunai kepada Ali. Hingga saat ini, menurut Yaya, Ali belum mengembalikan uang yang dipinjamnya pada April 2015 itu. Uang lain yang diberikan Yaya kepada Ali sebesar Rp 300 juta. Dalam kesaksian di persidangan, Yaya mengutarakan hendak membeli jam tangan merek Rolex milik Ali seharga Rp 300 juta.

Saat ditanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kenapa tidak dikurangi dari utang Ali, Yaya menjawab, "Terdakwa bilang jangan."

Yaya mengaku sudah lama dekat dengan Ali. Mereka dekat karena tinggal di perumahan yang sama. Ini untuk pertama kalinya Ali meminjam uang. Ali adalah mantan Kepala Sub-Auditorat III BPK.

Simak: Jaksa Sebut Auditor BPK Minta Moge dan Ditraktir Karaoke

Ali ditetapkan sebagai terdakwa suap auditor BPK lantaran dituduh menerima suap dan gratifikasi dari pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Suap diberikan agar BPK memberikan status wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Kementerian Desa pada 2016. Selain Ali, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri ditetapkan sebagai terdakwa kasus suap auditor BPK.

Lihat: Sidang Suap BPK, KPK Hadirkan Sekjen Kemendes

Keduanya dijerat pasal penerimaan suap dan pencucian uang. Ali melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pencucian Uang, sedangkan Rochmadi dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 udnang-undang yang sama.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada 18 Oktober 2017, Ali disebut menerima suap Rp 40 juta dan gratifikasi Rp 11,6 miliar. Ali juga melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah aset berupa tanah serta kendaraan bermotor.

Berita terkait

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

16 November 2023

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

Dosen Universitas Jenderal Soedirman Teuku Junaidi mengusulkan agar gelar profesor kehormatan Pius Lustrilanang dicabut jika terbukti terlibat korupsi

Baca Selengkapnya

Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

10 Maret 2023

Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

KPK akan segera mengeksekusi putusan MA terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tersebut karena sudah inkracht.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

19 September 2022

Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

Penasehat hukum Ade Yasin minta hakim memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti berupa ponsel, dan satu amplop berisi uang 2.770 dolar AS.

Baca Selengkapnya

Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

19 September 2022

Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengikuti sidang secara online dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.

Baca Selengkapnya

Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

18 September 2022

Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

Istighosah serentak mendoakan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin itu diadakan di 40 kecamatan selama 4 hari berturut-turut.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

3 Agustus 2022

Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

Salah satu ASN Kabupaten Bogor mengaku hadir dalam rapat pengkondisian pemberian suap terhadap pegawai BPK yang dipimpin oleh Ade Yasin.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

2 Agustus 2022

Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin terjerat kasus dugaan suap BPK karena ingin memperbaiki opini atas laporan keuangan Kabupaten Bogor Tahun 2021.

Baca Selengkapnya

Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

1 Agustus 2022

Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

Dinalara juga mengaku heran karena KPK melakukan penjemputan Ade Yasin sebagai saksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

1 Agustus 2022

Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

Para ulama kompak menggelar doa bersama di berbagai wilayah Kabupaten Bogor bagi Ade Yasin, yang terjerat kasus dugaan suap BPK.

Baca Selengkapnya

Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

20 Juli 2022

Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

Kuasa hukum Ade Yasin mengatakan, KPK menyeret kliennya ke kasus suap BPK perwakilan Jawab Barat tanpa melengkapi alat bukti.

Baca Selengkapnya