TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi hari ini akan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (suap BPK) di Pengadilan Tindak Pidana Koripsi Jakarta Pusat. Anwar akan menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa Ali Sadli.
Semula, Anwar tidak bisa hadir karena sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. “Jadinya bisa hadir karena kepulangannya dipercepat,” kata jaksa penuntut umum KPK, Moch Takdir Suhan kepada Tempo di Jakarta, Minggu, 29 Oktober 2017.
Baca: Auditor BPK Sebut Uang di Brankas Tak Terkait Suap Kemendes
Selain Anwar Sanusi, KPK juga menghadirkan empat orang saksi lain yaitu Uled Nefo, Ekatmawati, Taufik Majid, dan Igfirly Yaa Allah. Keempatnya merupakan pejabat di Kemendes PDTT.
Pada 27 Mei 2017, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus kasus suap BPK ini. Dua auditor BPK ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri. Sementara tersangka pemberi suap yaitu dua pejabat dari Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT, Sugito dan Jarot Budi Prabowo. Suap sebesar Rp 240 juta diberikan agar laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Sugito dan Jarot sudah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sedangkan untuk Rochmadi dan Ali, keduanya masih berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan.
Baca: Suap Auditor BPK, Irjen Kemendes Divonis 1,5 Tahun Penjara
Nama Anwar Sanusi sebelumnya muncul dalam surat dakwaan Rochmadi dan Ali Sadli. Ia disebut ikut mengetahui rencana pengumpulan duit oleh pejabat Kemendes PDTT guna menyuap auditor BPK.
Anwar diduga pernah bertemu dengan Choirul Anam, Ketua Sub Tim 1 Pemeriksa BPK atas laporan keuangan Kemendes PDTT tersebut. Choirul Anam kemudian menyarankan pihak Kemendes agar memberikan “atensi” atau suap kepada dua auditor BPK, Rochmadi dan Ali. Anwar pun disebut langsung memerintahkan Sugito untuk mengupayakan uang atensi tersebut.
Persidangan terakhir untuk terdakwa Ali Sadli digelar pada Senin minggu lalu. Nama Pelaksana Tugas Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT saat ini, Ahmad Erani Yustika muncul dalam keterangan saksi. Ahmad yang dilantik menjadi Plt menggantikan Sugito, disebut ikut mengetahui adanya pengumpulan duit oleh pejabat Kemendes PDTT sebagai atensi untuk dua auditor BPK, Rochmadi dan Ali.
Anwar telah menolak semua keterangan dalam dakwaan. Ia membantah telah memerintahkan pejabat Kemendes untuk mengumpulkan uang guna menyuap auditor BPK. “Enggak, enggak,” kata Anwar di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada September 2017.