Kampanye Hitam Pilkada DKI 2017 Diperkirakan akan Terulang

Reporter

Zara Amelia

Minggu, 7 Januari 2018 12:56 WIB

Ilustrasi pilkada

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menyebut kampanye hitam akan kembali meramaikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Sebab, praktik kampanye hitam sebelumnya sukses digunakan dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

“Saya melihat peluang untuk memanfaatkan strategi itu cukup kuat di Pilkada kali ini,” kata Sebastian ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 7 Januari 2018. Ia khawatir praktik yang digunakan di Pilkada DKI Jakarta ditiru untuk digunakan di daerah lain.

Baca:
Maju ke Pilkada 2018, Syaharie Jaang ...
Kapolri Mutasi Tiga Jenderal Polisi yang Maju Pilkada 2018 ...

Sebastian mengatakan keberhasilan kampanye hitam dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 menjadi penyebab utama maraknya kampanye hitam pada Pilkada 2018. Terutama kampanye hitam yang menggunakan isu agama. Kampanye dengan isu agama, kata Sebastian, berhasil memenangkan salah satu pasangan calon pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ketika itu, pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berhasil meraih kursi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan suara pasangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat kerap tergerus hingga akhirnya keduanya kalah. Saat masa kampanye dan pemungutan suara, Ahok terseret kasus penistaan agama yang akhirnya membuatnya dipenjara. “Cerita keberhasilan di DKI Jakarta akan dimanfaatkan di daerah lain, terutama yang sentimen agamanya kuat,” kata Sebastian.

Advertising
Advertising

Sejauh ini, ujar dia, beberapa aparat telah mengawasi jalannya Pilkada 2018 dengan baik dalam mengantisipasi kampanye hitam. Di antaranya adalah Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI serta Badan Sandi dan Siber Negara yang memantau pergerakan kampanye hitam dalam dunia maya. Sebastian juga mendorong para pasangan calon untuk berjanji tak melakukan praktik kampanye hitam. “Harus ada komitmen dari pasangan calon masing-masing,” ucap dia.

Baca juga:
Polri Awasi Gelontoran Dana Bansos Mendekati Pilkada 2018 ...
Pilkada 2018, Mega Minta Cagub Usungan PDIP ...

Sanksi mengenai kampanye hitam dalam Pilkada diatur dalam Pasal 69 huruf c UU Nomor 8 Tahun 2015 juncto Pasal 187 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Dalam pasal itu tertulis sanksi bagi pelaku kampanye Pilkada dengan cara menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat. Pelaku bisa terancam kurungan penjara maksimal 18 bulan serta denda maksimal Rp 6 juta.

Dugaan kampanye hitam telah menyeret salah satu calon Wakil Gubernur Jawa Timur 2018, Abdullah Azwar Anas. Anas mundur dan mengembalikan mandat cawagubnya setelah foto mesumnya beredar. "Kami mengutuk sekeras-kerasnya terhadap pihak-pihak mana pun yang melakukan kampanye hitam dengan mengorbankan aspek etika tersebut," ujar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Anas sebagai korban kampanye hitam.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan yang terjadi pada Anas adalah kampanye negatif, bukan kampanye hitam. Karena foto-foto yang beredar itu tidak direkayasa. Sebutan kampanye hitam tidak tepat untuk kasus beredarnya foto Anas menjelang Pilkada 2018. Kampanye hitam, kata dia, hanya berlaku jika foto yang beredar itu tidak berdasarkan fakta.

Berita terkait

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.

Baca Selengkapnya

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

20 November 2020

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

Pengamat memperkirakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 akan berbeda.

Baca Selengkapnya

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

14 Juli 2018

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

Khofifah menggandeng TNP2K.

Baca Selengkapnya

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

13 Juli 2018

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

Sebanyak 39 dari 62 permohonan gugatan pilkada 2018 yang diterima MK adalah perkara pemilihan bupati.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

13 Juli 2018

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

Bawaslu mengatakan selisih paling tipis terjadi di Kota Tegal.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

13 Juli 2018

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

Bawaslu mencatat partisipasi dalam pemilihan gubernur di 17 provinsi hanya 69 persen.

Baca Selengkapnya

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

13 Juli 2018

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

Jumlah gugatan sengketa Pilkada serentak 2018 bisa terus bergerak.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

Dari hasil evaluasi pilkada 2018, Bawaslu menilai KPU perlu menggiatkan lagi sosialisasi agar pada pelaksanaan pileg dan pilpres 2019.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

Bawaslu mencatat dugaan pelanggaran tertinggi ditemukan di Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah lebih dari 500 laporan.

Baca Selengkapnya