KPK Periksa Mantan Menteri SBY, Taufiq Effendi untuk Kasus e-KTP
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 5 Januari 2018 15:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Kabinet Indonesia Bersatu 2004-2009, Taufiq Effendi. Menteri pada kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi proyek e-KTP, Markus Nari.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tindak pidana korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi Tempo, Jumat, 5 Januari 2018.
Baca:
Teguh Juwarno dan Taufiq Effendi Penuhi ...
Korupsi E-KTP, Dua Saksi Mangkir dari ...
Taufiq juga anggota DPR RI Periode 2009-2013 dari Fraksi Partai Demokrat. Saat ini, ia menjabat sebagai wakil ketua Komisi II DPR. Febri belum bersedia menjelaskan lebih lanjut tentang keterangan yang ingin didapat penyelidik dari Taufiq.
Markus Nari tersangka dalam dua perkara di KPK. Ia tersangka karena diduga menghalangi penyidikan karena telah menekan Miryam S. Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan. Markus dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, Markus tersangka korupsi e-KTP. KPK menyangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar periode 2009-2014 itu berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR serta menerima aliran dana dari proyek itu.
Baca juga:
Diperiksa KPK, Yorrys Ditanya Markus Nari ...
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dalam kasus korupsi e-KTP dengan tersangka lain yakni Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo. Untuk Anang, KPK berencana menghadirkan Enny Asijanti, Manager Keuangan PT Trisakti Mustika Graphika.
PT Trisakti Mustika Graphika merupakan salah satu perusahaan penyedia pengadaan blanko e-KTP. Kontrak perusahaan itu ditandatangani Kementerian Dalam Negeri bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) melalui mekanisme katalog elektronik sektoral.
Simak: KPK Periksa Wakil Bendahara Umum Golkar untuk Markus Nari ...
Anang menjadi tersangka karena PT Quadra Solution tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia untuk proyek e-KTP. Anang diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp2 miliar. Anang disangka melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.