TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan dua saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP mangkir dari pemeriksaan untuk tersangka Markus Nari. Mereka adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Olly Dondokambey, dan politikus Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung.
Febri mengatakan Olly meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada 8 Januari 2018. "Yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang karena alasan penerimaan surat panggilan dan kedinasan hari ini," kata Febri di kantornya di Jakarta, Kamis, 4 Januari 2018.
Sedangkan Febri menyebut Tamsil Linrung tak memenuhi panggilan KPK tanpa kabar. "Belum diperoleh informasi terkait dengan ketidakhadiran yang bersangkutan," kata Febri. Ketidakhadiran keduanya mengikuti absennya dua politikus yang mangkir sebelumnya, Melchias Marcus Mekeng dan Ganjar Pranowo.
Febri menjelaskan, pihaknya masih mendalami proses penganggaran proyek e-KTP di Dewan Perwakilan Rakyat. "Kami dalami dan klarifikasi dan konfirmasi apa yang diketahui selama mereka menjabat sebagai anggota DPR," ujarnya.
KPK terus mengebut pengusutan kasus korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Hari ini, KPK juga memeriksa kakak Andi Agustinus, Dedi Priyono. KPK juga memeriksa Setya Novanto untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. "Ada sejumlah penanganan paralel yang kita lakukan dalam perkara ini," kata Febri.
Ia menegaskan, pihaknya telah memiliki bukti kuat untuk melihat keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi e-KTP ini, baik dalam proses penganggaran, aliran dana, dan proses pengadaannya. "Kami sedang melakukan pengembangan perkara," ujar Febri.
ARKHELAUS W.