TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengatakan, penyelidikan tindak pidana pencucian uang Setya Novanto terkait perkara korupsi e-KTP, mandek di Badan Reserse Kriminal Polri.
"Diduga penyelidikan sejak awal 2018, tetapi hingga saat ini tidak ada kemajuannya dan tak ada kejelasan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi pada Selasa, 7 Juli 2020.
Menurut Boyamin, meski telah memulai penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim tidak juga menetapkan tersangka. Sehingga, MAKI menganggap Bareskrim telah menghentikan penyidikan dengan terlapor Setya Novanto. Buntutnya, Boyamin kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, tak hanya Bareskrim Polri, MAKI turut menyeret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boyamin menuturkan, hampir dua tahun setelah Novanto divonis, KPK tak melakukan tindakan untuk mengungkap dugaan TPPU yang terjadi di kasus e-KTP.
Dalam gugatan praperadilannya, MAKI meminta hakim menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dan KPK tidak sah. MAKI juga meminta hakim memerintahkan KPK dan Bareskrim untuk memeriksa, menahan dan menuntut Setya Novanto dalam perkara TPPU.
"Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk melakukan proses hukum selanjutnya Tersangka Setya Novanto dengan Penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Boyamin.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI