TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Bendahara Umum Partai Golongan Karya Zulhendri Hasan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus pemberian keterangan palsu dalam perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Zulhendri dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
"Kapasitas saya jelas sebagai saksi. Sebagai warga negara yang baik, dipanggil institusi penegak hukum sebagai saksi dalam perkara Markus Nari sebagai tersangka e-KTP, saya datang dong," kata Zulhendri di KPK, Jakarta, Selasa, 14 November 2017.
Baca: Jaksa KPK Buka Rekaman Sugiharto-Johannes Marliem di Sidang E-KTP
Pemanggilan Zulhendri ini merupakan yang kedua kalinya setelah pada pemanggilan pertama pada 7 November 2017 ia tak hadir. Dia pun mengaku belum memahami alasan pemanggilan oleh KPK tersebut. "Saya belum mengerti. Yang jelas, dipanggil untuk tersangka Markus Nari. Substansinya apa, saya belum mengerti," ujarnya.
Nama Zulhendri sempat muncul dalam persidangan terdakwa pemberi keterangan palsu dalam persidangan e-KTP, Miryam S. Haryani. Saat memberi kesaksian, pengacara Farhat Abbas mengaku pernah berkomunikasi dengan Zulhendri terkait dengan posisi Setya Novanto dalam korupsi e-KTP.
Baca: Kasus E-KTP, KPK Periksa Rudi Alfonso Terkait Markus Nari
Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara di KPK. Pertama, ia dijadikan tersangka dalam perkara menghalangi penyidikan karena telah menekan Miryam S. Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan. Dalam kasus itu, Markus dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Senin kemarin, Miryam telah divonis bersalah atas pemberian keterangan palsu tersebut.
Kedua, Markus menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP. KPK menduga anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar periode 2009-2014 itu berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR serta menerima aliran dana dari proyek tersebut.