TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi PAN, Teguh Juwarno, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR, serta mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Taufiq Effendi, datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 10 Juli 2017. Kedua politikus itu memenuhi panggilan penyidik KPK terkait dengan penyidikan dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Taufiq tiba lebih dulu pukul 09.30 WIB. Sedangkan Teguh baru tiba pukul 09.47 WIB. Keduanya tidak memberikan komentar apa pun terkait dengan pemeriksaan kali ini.
Baca:
Kabar Ada Tersangka Baru Kasus E-KTP Bikin Gelisah Anggota DPR
KPK memanggil dua mantan pimpinan Komisi II DPR itu sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Semula pemeriksaan terhadap Teguh dan Taufiq dijadwalkan pada 5 Juli lalu, tapi saat itu keduanya tidak bisa hadir.
"Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam kasus e-KTP, Teguh Juwarno dan Taufiq Effendi disebut menerima aliran dana dari proyek senilai 5,95 triliun tersebut. Teguh disebut menerima US$ 167 ribu, sedangkan Taufiq US$ 103 ribu.
Baca juga:
KPK Akan Panggil Semua Politikus yang Disebut Terima Dana E-KTP
KPK menargetkan pemeriksaan terhadap para politikus yang diduga terkait dengan korupsi proyek e-KTP tuntas pada pekan ini. Mulai hari ini, penyidik KPK secara maraton kembali memanggil sejumlah anggota dan mantan anggota DPR yang mangkir dari pemeriksaan sebelumnya.
ANTARA | AHMAD FAIZ