Putusan Sela Setya Novanto, Pengacara: Kita Akan Duduk Manis

Kamis, 4 Januari 2018 02:21 WIB

Penasehat hukum yang diketuai Maqdir Ismail mempermasalahkan perbedaan isi dakwaan kasus yang sama dengan terdakwa yang berbeda yaitu terdakwa Andi Narogong, dan terpidana Irman dan Sugiharto.

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela pada Kamis, 4 Januari 2018. Pengacara mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu, Maqdir Ismail, tak ambil pusing menanggapi putusan hakim atas eksepsi atau keberatan kliennya.

"Kita akan duduk manis mendengarkan pembacaan putusan," kata Maqdir saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 Januari 2018.

Maqdir menyatakan, Setya siap mendengarkan keputusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Menurutnya, Setya menerima apa pun keputusan hakim, baik diterima atau ditolak.

Simak: KPK Periksa Setya Novanto untuk Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

Bila hakim menolak eksepsi, Maqdir tak menyebutkan akan mengambil langkah hukum tertentu sebagai pembelaan. Maqdir mengklaim Setya akan mengikuti proses persidangan.

Advertising
Advertising

"Kita akan ikuti sidang perkara pokoknya," ujar Maqdir.

Sebelumnya, sidang perdana pokok perkara Setya berlangsung pada Rabu, 13 Desember 2017. Agenda sidang adalah membacakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa mendakwa Setya telah memperkaya diri dengan menerima aliran dana e-KTP sebesar US$ 7,3 juta.

Tak terima dakwaan jaksa, Setya pun mengajukan keberatan. Pembacaan eksepsi pun dilakukan pada Rabu, 20 Desember 2017.

Tim kuasa hukum Setya menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Sebab, dakwaan Setya berbeda dengan terdakwa e-KTP lainnya, yakni Irman dan Sugiharto. Kejanggalan lain adalah hilangnya sejumlah nama politikus di dalam dakwaan Setya.

Sidang Setya Novanto berlanjut dengan mendengarkan tanggapan jaksa pada Kamis, 28 Desember 2017. Setelahnya, hakim akan memutuskan apakah menerima atau menolak eksepsi. Keputusan hakim dibacakan dalam sidang keputusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 4 Januari 2018.

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

2 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

4 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

10 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

15 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

1 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya