TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu, 3 Januari 2018. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan penyidik KPK hendak melakukan pengembangan perkara korupsi e-KTP.
"SN dimintakan keterangan untuk keperluan pengembangan perkara e-KTP," kata Febri saat dihubungi Tempo, Rabu.
Baca juga: Setya Novanto Sambangi KPK untuk Klarifikasi Hari Ini
Febri berujar, keterangan Setya diperlukan untuk mendeteksi keterlibatan pihak lain. KPK menduga ada pihak lain yang terseret dalam kasus e-KTP ini. Namun Febri tak menyebutkan siapa pihak lain yang dimaksudnya itu.
Setya datang ke gedung KPK pukul 12.57 WIB. Berdasarkan pantauan Tempo, mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mengenakan kemeja putih lengan pendek berbalut rompi oranye dan celana panjang hitam. Dia juga membawa sebuah map putih.
Saat ditanyai keperluannya ke gedung KPK, Setya hanya menjawab, "Klarifikasi."
Sidang perdana pokok perkara Setya berlangsung pada 13 Desember 2017. Jaksa mendakwa Setya telah memperkaya diri dengan menerima aliran dana e-KTP sebesar US$ 7,3 juta.
Tak terima dengan dakwaan jaksa, Setya pun mengajukan keberatan. Alhasil, diselenggarakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi Setya pada 20 Desember 2017. Tim kuasa hukum Setya menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Sidang berlanjut dengan mendengarkan tanggapan jaksa pada 28 Desember 2017. Setelahnya, hakim akan memutuskan apakah menerima atau menolak eksepsi Setya Novanto. Keputusan hakim dibacakan dalam sidang keputusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 4 Januari 2018.
Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengutarakan kliennya siap mendengarkan keputusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Maqdir berujar, Setya bersedia mendengar apakah hakim menerima atau menolak eksepsinya.