Ganjar Pranowo dan Melchias Mekeng Tidak Memenuhi Panggilan KPK

Rabu, 3 Januari 2018 22:14 WIB

Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng (kanan) berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP di gedung KPK, Jakarta, 10 Agustus 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng. Gajar dan Melchias sedianya diperiksa sebagai saksi kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Markus Nari.

Namun, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, baik Ganjar maupun Melchias menyatakan belum dapat memenuhi panggilan tersebut. "Keduanya mengirimkan surat tidak dapat hadir dalam pemeriksaan," katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Januari 2018.

Baca: KPK Periksa Wakil Bendahara Umum Golkar untuk Markus Nari

Menurut Febri, Ganjar dan Melchias menyertakan alasan ketidakhadiran dalam suratnya, yakni sedang ada kegiatan dinas. Febri menuturkan komisi antirasuah perlu uraian saksi mengenai seperti apa awal mula proses pembahasan proyek e-KTP hingga adanya permintaan penambahan anggaran. "Terutama untuk aspek peningkatan anggaran di sana," ujarnya.

Saat pembahasan anggaran e-KTP bergulir, Ganjar menjabat Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR. Namanya disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum untuk terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Kamis, 9 Maret 2017.

Simak: Ganjar Pranowo Siap Mundur jika Terlibat Korupsi E-KTP

Ganjar disebut menerima uang US$ 520 ribu. Namun Ganjar telah membantahnya. "Saya tidak terima uang, sudah disampaikan di sidang Irman dan Sugiharto," katanya kepada ketua majelis hakim, John Halasan Butar Butar.

Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara. Perkara pertama, ia dijadikan tersangka menghalangi penyidikan karena menekan Miryam S. Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan. Dalam kasus itu, Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah menjadi Undang-Undang 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lihat: KPK Selidiki Pertemuan Mekeng dan Setya Novanto Bahas E-KTP

Sedangkan perkara kedua, Markus menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Rabu, 19 Juli 2017. KPK menduga anggota Dewan dari Partai Golkar periode 2009-2014 itu berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR serta menerima aliran dana dari proyek tersebut.

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

4 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

6 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

6 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

9 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

16 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

17 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

17 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

21 jam lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

21 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya