Ketua Umum Partai Berkarya Neneng A Tutty dan Sekjen, Badaruddin Andi menyerahkan berkas pendaftaran partai kepada Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, 13 Oktober 2017. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan melaksanakan verifikasi faktual ke dua kantor dewan pimpinan pusat (DPP) partai politik calon peserta pemilihan umum atau pemilu 2019, Senin, 1 Januari 2018. Dua partai itu adalah Partai Garuda dan Partai Berkarya.
"Pukul 15.00, KPU akan ke kantor DPP Partai Garuda," kata Kepala Bagian Humas KPU Robby Leo, Senin.
Setelah dari Partai Garuda, KPU akan berkunjung ke kantor DPP Partai Berkarya. Verifikasi faktual partai besutan Tommy Soeharto ini akan dilakukan pukul 16.30.
Sebelumnya, Partai Berkarya dan Partai Garuda dinyatakan tak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Sebab, keduanya dianggap tidak bisa memenuhi syarat batas minimal keanggotaan di kabupaten/kota sebanyak 1.000 orang atau satu perseribu dari jumlah penduduk.
Kedua partai itu pun melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu terkait dengan keputusan KPU tersebut.
Setelah dilakukan proses mediasi pada 23 Desember 2017, Bawaslu menganulir keputusan KPU. Bawaslu memberikan kesempatan kepada dua partai tersebut untuk melakukan perbaikan administrasi sekaligus membuka peluang untuk tetap melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.