Tak Lolos, 7 Partai Daftarkan Permohonan Sengketa ke Bawaslu

Reporter

Dewi Nurita

Sabtu, 30 Desember 2017 07:07 WIB

Tim Verifikasi KPU bersama Anggota Partai memeriksa berkas partai politik yang melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta, 20 November 2017. KPU membuka kembali pendaftaran ulang partai politik peserta pemilu 2019 terhadap sembilan partai diantaranya PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA sesuai dengan keputusan Bawaslu. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak tujuh partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak lolos dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mendaftarkan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu pada Jumat, 29 Desember 2017. Mereka telah menyerahkan surat permohonan sengketa tersebut.

"Tujuh partai telah resmi mendaftar, tapi permohonan belum lengkap, sehingga diberi waktu untuk memperbaiki," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, saat dihubungi Tempo pada Jumat.

Baca: KPU: PBB dan PKPI Lolos ke Verifikasi Faktual

Untuk perbaikan permohonan sengketa, ucap Fritz, Bawaslu memberikan tenggat hingga 4 Januari 2018. "Partai perlu melengkapi semua berkas dan persyaratan permohonan sengketa," ujarnya.

Adapun tujuh partai tersebut adalah Partai Bhinneka, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Parsindo, Partai Republik, Partai Indonesia Kerja (PIKA), serta Partai Islam Damai Aman (Idaman).

Advertising
Advertising

Baca: KPU: 12 Partai Politik Akan Ikut Tahap Verifikasi Faktual

Syarat-syarat permohonan sengketa itu, tutur Fritz, adalah surat permohonan, alat bukti, surat keputusan (SK) atau berita acara, dan beberapa syarat terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) pemohon.

Sebelumnya, tujuh dari sembilan partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi oleh KPU. Dengan demikian, tujuh partai tersebut tidak bisa melaju ke proses selanjutnya, yaitu verifikasi faktual. Adapun dua partai yang dinyatakan lolos penelitian administrasi langsung menyusul 14 partai yang sudah lebih dulu masuk proses verifikasi faktual. Dua partai itu adalah Partai Bulan Bintang serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Berita terkait

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

2 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

3 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

3 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

3 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

4 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

5 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya