KPK Dalami Pengetahuan Boediono Soal Penerbitan SKL BLBI

Reporter

Antara

Jumat, 29 Desember 2017 12:10 WIB

Wapres Boediono, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 28 Desember 2017. Boediono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung, terkait tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan mantan Wakil Presiden Boediono soal Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) terkait dengan kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Boediono sebagai mantan Menteri Keuangan kala itu diperiksa sebagai saksi kasus tersebut untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi sehubungan dengan kapasitas yang bersangkutan saat itu sebagai Menteri Keuangan yang sesuai dengan Kepres Nomor 177 Tahun 1999 tentang KKSK adalah sebagai anggota KKSK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta pada Kamis, 28 Desember 2017.

Baca: Inisiatif Datang ke KPK, Boediono Diperiksa Terkait Kasus BLBI

KPK pun menyatakan pemeriksaan terhadap Boediono dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai Menteri Keuangan periode 2001 hingga 2004. Saat kasus tersebut terjadi, sebagai menteri, Boediono memberikan masukan terhadap dikeluarkannya Surat Keterangan Lunas bagi Bank Dagang Negara Indonesia milik Sjamsul Nursalim.

Seusai menjalani pemeriksaan, Boediono enggan berkomentar banyak. "Saya dimintai keterangan mengenai beberapa hal yang terkait dengan masa jabatan saya sebagai menteri keuangan," kata Boediono yang diperiksa sekitar 6 jam itu.

Advertising
Advertising

Namun, Boediono tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan materi pemeriksaannya kali ini dan menyerahkannya kepada KPK. "Kalau substansinya saya serahkan kepada KPK untuk menyampaikan mana yang disampaikan, mana yang tidak," kata dia.

Baca: Kasus BLBI, Boediono: Saya Diperiksa KPK sebagai Mantan Menkeu

KPK baru saja menahan Syafruddin Arsyad Temenggung pada Kamis, 21 Desember 2017 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. Ia menjadi tersangka pada bulan April 2017.

Adapun tindak pidana korupsi oleh Syafruddin terkait dengan pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

SKL itu diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS).

Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp 4,8 triliun yang merupakan bagian dari pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam perkembangannya, berdasarkan audit investigatif BPK RI kerugian keuangan negara kasus indikasi korupsi terkait dengan penerbitan SKL terhadap BDNI menjadi Rp4,58 triliun.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

4 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

7 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

11 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

12 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

18 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya