Bos Saracen Jasriadi Didakwa Melakukan Akses Ilegal

Kamis, 28 Desember 2017 22:42 WIB

Jasriadi, ketua Saracen saat menunjukan situs Saracanews.com di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 25 Agustus 2017. Polisi telah meringkus komplotan Saracen yang menyebarkan kabar bohong, hasutan berbau SARA di media sosial. TEMPO/Ijar Karim

TEMPO.CO, Jakarta - Jasriadi, bos Saracen yang disebut pabrik ujaran kebencian, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Kamis 28 Desember 2017. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Sukatmini mendakwa Jasriadi dengan tuduhan akses ilegal kepada akun Facebook pribadi seseorang.

Jaksa menyebut Jasriadi melanggar pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Terdakwa Kasus Saracen Divonis 1 Tahun Penjara

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan pengrusakan informasi elektronik atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik," kata Jaksa Sukatmini, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jasriadi, kata Jaksa, melakukan pemalsuan kartu tanda penduduk atau KTP atas nama Suarni. Dengan aplikasi Photoshop, nama Suarni berubah menjadi Saracen. KTP ini digunakan untuk memverifikasi akun Facebook Saracen.

Advertising
Advertising

Adapun perbuatan Jasriadi mengakses ilegal akun Facebook orang lain terjadi pada 5 Agustus 2017. Jasriadi tanpa izin Sri Rahayu Ningsih mengakses akun perempuan itu kemudian mengubah status Facebooknya sebanyak tiga kali. Jasriadi juga mengubah tampilah akun Facebook Sri Rahayu.

Saat itu Mabes Polri telah menyita akun milik Sri Rahayu Ningsih. Namun Jasriadi berhasil mengakses akun tersebut tanpa seizin Sri Rahayu maupun Mabes Polri. Tujuan Jasriadi saat itu adalah untuk memperoleh informasi bahwa benar saksi Sri Rahayu Ningsih sudah ditangkap politi.

"Terdakwa Jasriadi memberikan akses akun itu kepada temannya bernama Feramusyah yang tak berhak atas akun Facebook tersebut dengan cara menggunakan fasilitas messenger yang bertujuan agar Feramusyah melakukan kritikan terhadap pemerintah mengunakan akun Facebook Sri Rahayu Ningsih," ujar jaksa Sukatmini.

Atas perbuatannya, Jasriadi yang terlibat kelompok Saracen ini dijerat yang didakwa pasal berlapis itu terancam sembilan tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Baca juga: Polisi Periksa Bos Saracen Jasriadi untuk Kasus Pembobolan Akun

Pengacara Jasriadi, Erwin, mengatakan dakwaan itu tak seperti sangkaan polisi yang menuduh Jasriadi memproduksi jasa ujaran kebencian terstruktur dengan motif ekonomi atau uang senilai jutaan rupiah. Faktanya tuduhan transfer uang jutaan itu tidak ada dalam dakwaan.

"Ketika kita dengar dakwaan banyak sekali di luar konteks berita yang selama ini tersebar seperti pembuat jasa ujaran kebencian, penyebar fitnah, hoax bahkan dikait-kaitkan dengan kegiatan politik di Indonesia. Tapi ketika kita dengar dakwaannya bersama-sama, tidak ada sama sekali menyangkut ke arah sana, dakwaannya biasa saja. Tuduhan adanya tranfer dana jutaan oleh polisi juga tidak ada di dalam dakwaan, ini luar biasa kebohongannya," kata Erwin.

Untuk tuduhan ilegal akses seperti dakwaan jaksa, Erwin mengaku tuduhan itu tidak tepat, sebab kata dia, antara Jasriadi dan Sri Rahayu Ningsih memiliki hubungan pertemanan. Sri Rahayu sendiri meminta tolong kepada Jasriadi untuk membuka akun Facebooknya yang diblokir.

"Biasa saja sama-sama teman minta tolong yang fb-nya di blokir. Kami akan jawab tuduhan ini pada eksepsi nanti, sumir sekali dakwaan dari JPU itu," ujarnya.

Berita terkait

Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

12 April 2019

Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

Facebook telah menghapus 78 akun, 34 halaman, 108 grup Facebook, dan 14 akun Instagram.

Baca Selengkapnya

Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

12 April 2019

Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

Penghapusan akun dan halaman Facebook dan Instagram melalui proses investigasi internal yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

12 April 2019

Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

Facebook kembali menghapus ratusan akun palsu yang menyebarkan hoaks pemilu.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

9 Februari 2019

Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

Abu Janda menggugatkan Facebook karena mengaitkan ia dengan kelompok penebar kabar hoax Saracen.

Baca Selengkapnya

Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

9 Februari 2019

Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

Akun Facebook Abu Janda yang ditutup Facebook karena diduga terkait Saracen punya 500 ribu pengikut.

Baca Selengkapnya

Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

9 Februari 2019

Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

Abu Janda memberikan waktu empat hari kepada Facebook untuk membersihkan tudingan soal ia terlibat saracen.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

9 Februari 2019

Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

Facebook menyebut ada perilaku tidak umum pada akun Abu Janda, Dan terkait Saracen.

Baca Selengkapnya

Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

9 Februari 2019

Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

Abu Janda mengatakan tuduhan Facebook bahwa ia terkait kelompok penyebar hoax Saracen merugikan

Baca Selengkapnya

Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

9 Februari 2019

Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

Abu Janda berencana menggugat Facebook karena dikaitkan dengan Saracen.

Baca Selengkapnya

Saat Jokowi Cerita Hoax Saracen dan Obor Rakyat

20 Oktober 2018

Saat Jokowi Cerita Hoax Saracen dan Obor Rakyat

Presiden Jokowi heran masih banyak hoax menjelang Pilpres. Ia pun menyinggung soal Obor Rakyat dan Saracen.

Baca Selengkapnya