Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaleidoskop 2017: Cerita Saracen dan Pabrik Ujaran Kebencian

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terbongkarnya Saracen Diklaim Tekan Konten Negatif
Terbongkarnya Saracen Diklaim Tekan Konten Negatif
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang 2017 media sosial diwarnai berita hoax dan ujaran kebencian. Kemudian kisah Saracen terungkap Agustus 2017 ketika Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri mengungkap penangkapan tiga pengelola akun Saracen. Mereka Jasriadi, 32 tahun, ketua yang merekrut anggota; Faiz Muhammad Tonong (43), koordinator Saracen sekaligus Media Informasi Saracennews; dan Sri Rahayu Ningsih (32), koordinator Saracen wilayah Jawa Barat. 

Polisi menyebut Saracen sebagai sindikat penyedia jasa konten kebencian di media sosial. Kelompok ini memanfaatkan isu SARA yang merebak menjelang hingga pasca-Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. 

Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Komisaris Besar Irwan Anwar, mengatakan Saracen aktif menerima pesanan dari sejumlah pihak untuk menyebar kebencian via media sosial. Akun yang terafiliasi Saracen mencapai 800. Motifnya, ekonomi.

Baca juga: Usut Kasus Saracen, Polisi: Kesalahan Jasriadi Terlalu Banyak

Modus yang mereka lakukan ada dua. Pertama, mengirim proposal ke calon pemesan. Untuk jasa pembuatan website, mereka mematok harga Rp 15 juta. Sedangkan untuk jasa buzzer, mereka membanderol harga Rp 45 juta untuk tim berisi 15 orang. Adapun jasa ketua Rp 10 juta.  Modus kedua, mengerjakan pesanan langsung.

Terbongkarnya jaringan Saracen menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Pada 27 Agustus 2017, Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusut tuntas Saracen termasuk donatur dan pemesan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, hingga berita ditulis, baru dua berkas Saracen yang sudah disidang. Pada 18 Desember lalu, Sri Rahayu Ningsih divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta atau kurungan 2 bulan di Pengadilan Negeri Cianjur.  Dia dijerat Pasal 45 a ayat 1, juncto ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. 

Baca juga: Ahli Bahasa: Unggahan Sri Rahayu Saracen Ada Ujaran Kebencian
Sri dinyatakan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian individu dan kelompok berkaitan Suku Agama Ras Antargolongan (SARA) sebanyak beberapa kali. Sri pun menyatakan banding.

Adapun anggota Saracen Muhammad Abdullah Harsono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 6 November 2017. Kejaksaan Negeri Pekanbaru mendakwa Harsono dengan tuduhan ujaran kebencian serta penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

12 April 2019

Ilustrasi Facebook. (AP Photo/Thibault Camus)
Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

Facebook telah menghapus 78 akun, 34 halaman, 108 grup Facebook, dan 14 akun Instagram.


Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

12 April 2019

Ilustrasi Penyebaran Hoax di Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

Penghapusan akun dan halaman Facebook dan Instagram melalui proses investigasi internal yang berkelanjutan.


Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

12 April 2019

Kepala Kebijakan Keamanan Siber Facebook Nathaniel Gleicher, menjelaskan penghapusan akun melalui panggilan video di Kantor Facebook Indonesia, Jakarta, Jumat, 12 April 2019. TEMPO/Khory
Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

Facebook kembali menghapus ratusan akun palsu yang menyebarkan hoaks pemilu.


Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

Abu Janda menggugatkan Facebook karena mengaitkan ia dengan kelompok penebar kabar hoax Saracen.


Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

Akun Facebook Abu Janda yang ditutup Facebook karena diduga terkait Saracen punya 500 ribu pengikut.


Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

Abu Janda memberikan waktu empat hari kepada Facebook untuk membersihkan tudingan soal ia terlibat saracen.


Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

9 Februari 2019

Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru menggiring satu tersangka anggota penyedia jasa ujaran kebencian Saracen,  Muhammad Abdullah Harsono ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Selasa (17/10/2017). Kejari Pekanbaru menerima pelimpahan berkas perkara penututan Abdullah Harsono untuk diajukan ke pengadilan.  TEMPO/Riyan Nofitra)
Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

Facebook menyebut ada perilaku tidak umum pada akun Abu Janda, Dan terkait Saracen.


Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

9 Februari 2019

Anggota Saracen Abdullah Harsono menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, 6 November 2017. Harsono dituduh melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan kelompok tertentu melalui akun facebook miliknya. TEMPO/RIYAN NOFITRA
Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

Abu Janda mengatakan tuduhan Facebook bahwa ia terkait kelompok penyebar hoax Saracen merugikan


Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

Abu Janda berencana menggugat Facebook karena dikaitkan dengan Saracen.


Saat Jokowi Cerita Hoax Saracen dan Obor Rakyat

20 Oktober 2018

Warga berswafoto dengan Presiden Joko Widodo (kedua kiri) saat kegiatan pembukaan Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) 2018 di Garuda Wisnu Kencana, Badung, Bali, Jumat, 19 Oktober 2018. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Saat Jokowi Cerita Hoax Saracen dan Obor Rakyat

Presiden Jokowi heran masih banyak hoax menjelang Pilpres. Ia pun menyinggung soal Obor Rakyat dan Saracen.