TEMPO.CO, Cianjur - Salah satu terdakwa kasus ujaran kebencian kelompok Saracen, Sri Rahayu Ningsih, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur menyatakan Sri Rahayu terbukti bersalah.
Kuasa hukum Sri Rahayu menyatakan tidak terima dengan putusan hakim tersebut. Ia menyatakan akan mengajukan banding lantaran tak puas dengan putusan itu.
Baca: Ahli Bahasa: Unggahan Sri Rahayu Saracen Ada Ujaran Kebencian
Dalam sidang yang digelar hari ini, pukul 15.00 - 17.15, hakim tidak menolak pembelaan kubu Sri Rahayu. Majelis hakim pun menyatakan Sri bersalah melanggar Pasal 45 a ayat 1 juncto ayat 2 UU RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Majelis hakim juga menyatakan Sri terbukti bersalah, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian individu dan kelompok berkaitan Suku Agama Ras Antargolongan (SARA) beberapa kali.
Seusai sidang, Sri mengaku kecewa. Ia juga menegaskan akan mengajukan banding. "Saya tidak puas dengan putusan ini, saya langsung banding. Begitu sidang, langsung ditinggal, saya tidak diberi kesempatan bicara pascasidang," kata Sri.
Baca: Usut Aliran Dana Saracen, Polisi Gunakan Laporan Analisis PPATK
Kuasa hukum Sri Rahayu dari Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Cianjur, Nadia Wikerahmawati menilai putusan hakim tidak berbasis fakta persidangan dan hak asasi manusia. "Dalam fakta persidangan, alat bekerja bukan di Cianjur, melainkan di Depok dan Lampung. Itu ditarik ke Cianjur dari mana aturannya. Jadi, fakta persidangan tidak ada, maka kami akan banding," tuturnya.
Adapun Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur, Agus Haryono, mengatakan pihaknya akan pikir-pikir. Ia menambahkan, apabila pihak Sri Rahayu mengajukan banding, pihaknya akan melakukan kontra memori banding. Sebab, sebelumnya jaksa menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan.
"Urusan banding itu hak terdakwa, kami akan pikir-pikir sekaligus laporan kepada pimpinan apakah menerima atau banding. Tapi, memang putusannya lebih rendah dari tuntutan," katanya.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erlinawati mengatakan putusan terhadap terdakwa kasus Saracen itu sudah didasarkan pada sejumlah pertimbangan. "Dalam putusan tersebut, majelis sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek yang meringankan ataupun memberatkan," tuturnya.