Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Kasus Saracen Divonis 1 Tahun Penjara

image-gnews
Jusuf Kalla Meminta Polisi Tindak Tegas Saracen
Jusuf Kalla Meminta Polisi Tindak Tegas Saracen
Iklan

TEMPO.CO, Cianjur - Salah satu terdakwa kasus ujaran kebencian kelompok Saracen, Sri Rahayu Ningsih, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur menyatakan Sri Rahayu terbukti bersalah.

Kuasa hukum Sri Rahayu menyatakan tidak terima dengan putusan hakim tersebut. Ia menyatakan akan mengajukan banding lantaran tak puas dengan putusan itu.

Baca: Ahli Bahasa: Unggahan Sri Rahayu Saracen Ada Ujaran Kebencian

Dalam sidang yang digelar hari ini, pukul 15.00 - 17.15, hakim tidak menolak pembelaan kubu Sri Rahayu. Majelis hakim pun menyatakan Sri bersalah melanggar Pasal 45 a ayat 1 juncto ayat 2 UU RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Majelis hakim juga menyatakan Sri terbukti bersalah, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian individu dan kelompok berkaitan Suku Agama Ras Antargolongan (SARA) beberapa kali.

Seusai sidang, Sri mengaku kecewa. Ia juga menegaskan akan mengajukan banding. "Saya tidak puas dengan putusan ini, saya langsung banding. Begitu sidang, langsung ditinggal, saya tidak diberi kesempatan bicara pascasidang," kata Sri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Usut Aliran Dana Saracen, Polisi Gunakan Laporan Analisis PPATK

Kuasa hukum Sri Rahayu dari Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Cianjur, Nadia Wikerahmawati‎ menilai putusan hakim tidak berbasis fakta persidangan dan hak asasi manusia. "Dalam fakta persidangan, alat bekerja bukan di Cianjur, melainkan di Depok dan Lampung. Itu ditarik ke Cianjur dari mana aturannya. Jadi, fakta persidangan tidak ada, maka kami akan banding," tuturnya.

Adapun Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur, Agus Haryono, mengatakan pihaknya akan pikir-pikir. Ia menambahkan, apabila pihak Sri Rahayu mengajukan banding, pihaknya akan melakukan kontra memori banding. Sebab, sebelumnya jaksa menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan.

"Urusan banding itu hak terdakwa, kami akan pikir-pikir sekaligus laporan kepada pimpinan apakah menerima atau banding. Tapi, memang putusannya lebih rendah dari tuntutan," katanya.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erlinawati mengatakan putusan terhadap terdakwa kasus Saracen itu sudah didasarkan pada sejumlah pertimbangan. "Dalam putusan tersebut, majelis sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek yang meringankan ataupun memberatkan," tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

12 April 2019

Ilustrasi Facebook. (AP Photo/Thibault Camus)
Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

Facebook telah menghapus 78 akun, 34 halaman, 108 grup Facebook, dan 14 akun Instagram.


Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

12 April 2019

Ilustrasi Penyebaran Hoax di Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

Penghapusan akun dan halaman Facebook dan Instagram melalui proses investigasi internal yang berkelanjutan.


Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

12 April 2019

Kepala Kebijakan Keamanan Siber Facebook Nathaniel Gleicher, menjelaskan penghapusan akun melalui panggilan video di Kantor Facebook Indonesia, Jakarta, Jumat, 12 April 2019. TEMPO/Khory
Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

Facebook kembali menghapus ratusan akun palsu yang menyebarkan hoaks pemilu.


Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

Abu Janda menggugatkan Facebook karena mengaitkan ia dengan kelompok penebar kabar hoax Saracen.


Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

Akun Facebook Abu Janda yang ditutup Facebook karena diduga terkait Saracen punya 500 ribu pengikut.


Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

Abu Janda memberikan waktu empat hari kepada Facebook untuk membersihkan tudingan soal ia terlibat saracen.


Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

9 Februari 2019

Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru menggiring satu tersangka anggota penyedia jasa ujaran kebencian Saracen,  Muhammad Abdullah Harsono ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Selasa (17/10/2017). Kejari Pekanbaru menerima pelimpahan berkas perkara penututan Abdullah Harsono untuk diajukan ke pengadilan.  TEMPO/Riyan Nofitra)
Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

Facebook menyebut ada perilaku tidak umum pada akun Abu Janda, Dan terkait Saracen.


Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

9 Februari 2019

Anggota Saracen Abdullah Harsono menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, 6 November 2017. Harsono dituduh melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan kelompok tertentu melalui akun facebook miliknya. TEMPO/RIYAN NOFITRA
Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

Abu Janda mengatakan tuduhan Facebook bahwa ia terkait kelompok penyebar hoax Saracen merugikan


Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

Abu Janda berencana menggugat Facebook karena dikaitkan dengan Saracen.


Saat Jokowi Cerita Hoax Saracen dan Obor Rakyat

20 Oktober 2018

Warga berswafoto dengan Presiden Joko Widodo (kedua kiri) saat kegiatan pembukaan Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) 2018 di Garuda Wisnu Kencana, Badung, Bali, Jumat, 19 Oktober 2018. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Saat Jokowi Cerita Hoax Saracen dan Obor Rakyat

Presiden Jokowi heran masih banyak hoax menjelang Pilpres. Ia pun menyinggung soal Obor Rakyat dan Saracen.