KPK Telah Siapkan Jawaban Eksepsi Setya Novanto

Editor

Amirullah

Selasa, 26 Desember 2017 18:26 WIB

Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto sebelum mengikuti sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 20 Desember 2017. Setya Novanto menyatakan keberatan terhadap surat dakwaan jaksa yang dinilai tidak memuat nama sejumlah mantan anggota DPR yang menerima uang dalam dakwaan dalam kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan jawaban atas eksepsi atau keberatan Setya Novanto. Jawaban itu akan disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2017.

"Kami sudah siapkan jawaban eksepsi yang akan disampaikan nanti di persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Selasa, 26 Desember 2017.

Baca juga: KPK Harapkan Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto

Meski begitu, Priharsa tak menjelaskan apakah jawaban eksepsi telah rampung. Dia juga tak banyak berkomentar apakah jaksa memasukkan vonis terhadap Andi Agustinus atau Andi Narogong ke jawaban eksepsi. "He-he-he. Tunggu saja Kamis besok di persidangan, ya," ujarnya.

Andi Narogong dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau (e-KTP) secara bersama-sama. Karena itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1,1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Keputusan itu dibacakan pada Kamis, 21 Desember 2017.

Baca juga: Eksepsi Setya Novanto, Kuasa Hukum Minta Hakim Bersikap Obyektif

Adapun Wakil Ketua KPK Laode Syarif berharap vonis terhadap Andi dapat meyakinkan hakim untuk menolak eksepsi Setya. KPK, kata dia, tak mempersiapkan hal khusus dalam menghadapi sidang lanjutan Setya. Sebab, sidang mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu dianggap sama dengan sidang koruptor lain.

Sidang perdana pokok perkara Setya telah berjalan pada 13 Desember 2017. Namun Setya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang pembacaan eksepsi pun digelar pada Rabu, 20 Desember 2017. Poin-poin keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Setya di antaranya ada penghilangan nama sejumlah politikus, isi dakwaan yang tidak jelas, dan kejanggalan jumlah kerugian keuangan negara.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

4 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

21 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

21 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

21 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

22 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

23 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

23 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

23 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

23 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya