Berikut Pihak yang Disebut Hakim Diperkaya oleh Andi Narogong

Jumat, 22 Desember 2017 06:12 WIB

Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Narogong, mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Desember 2017. Tindakan Andi selain memperkaya diri sendiri juga diduga memperkaya orang lain dan korporasi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1,1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua John Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusannya pada Kamis, 21 Desember 2017.

Baca: Andi Narogong Menerima Vonis Penjara 8 Tahun

Andi juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebanyak US$ 2,15 juta dan Rp 1,1 miliar yang dihitung dari banyaknya dana yang dia terima. Selain membacakan putusan untuk Andi Narogong, hakim membacakan pihak-pihak yang diduga menerima uang dari proyek e-KTP.

Nama Setya Novanto juga disebut telah menerima uang senilai US$ 7 juta serta jam tangan merek Richard Mile senilai US$ 135 ribu. Selain Setya, berikut nama-nama yang dibacakan oleh hakim:

Advertising
Advertising

Baca: Andi Narogong Dihukum 8 Tahun karena Dinilai Berterus Terang

- Irman (Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) US$ 300 ribu dan US$ 200 ribu
- Sugiharto (Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri) US$ 300 ribu dan US$ 20 ribu
- Miryam S. Haryani (Anggota Komisi Pemerintahan DPR) US$ 1,2 juta untuk anggota Komisi Pemerintahan DPR
- Diah Anggraeni (Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri) US$ 500 ribu
- Ade Komaruddin (Ketua DPR) US$ 100 ribu
- Jafar Hafsah (Ketua Fraksi Partai Demokrat) US$ 100 ribu
- Markus Nari (Anggota Komisi Pemerintahan DPR) US$ 400 ribu
- Asmin Aulia (adik mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi) mendapat satu ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya 3 Jakarta Selatan
- Tri Sampurno Rp 2 juta
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mangara (Direksi PT LEN Industri) Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan masing-masing SBU Rp 1 miliar
- Wahyudin Bagenda (Direktur Utama PT LEN) Rp 2 miliar
- Anggota Tim Fatmawati (Andi Noor, Wahyu Setya, Benny Akhir dan lain-lain) Rp 60 juta
- Mahmud Toha Rp. 3 juta
- Manajemen bersama Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara (PNRI) Rp 137 miliar
- Perum PNRI Rp 107 miliar
- PT Mega Lestari Unggul Rp 148 miliar
- PT LEN Industri Rp 3,41 miliar
- PT Sucofindo Rp. 8,21 miliar
- PT Quadra Solution Rp. 79 miliar

YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun

Baca Selengkapnya

Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir

21 November 2018

Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir

Irvanto mengaku tak terima uang sama sekali dari korupsi e-KTP. Dia hanya dijanjikan Rp 1 miliar oleh Andi Narogong yang tidak diterimanya hingga kini

Baca Selengkapnya

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

6 November 2018

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

Menurut jaksa, keponakan Setya Novanto itu terbukti mengintervensi proses lelang proyek e-KTP dengan memenangkan perusahaan tertentu.

Baca Selengkapnya

Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

23 Oktober 2018

Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

Sebelumnya, terungkap fakta adanya nama minuman keras yang dijadikan kode untuk membagikan uang dari imbalan proyek e-KTP.

Baca Selengkapnya

Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

23 Oktober 2018

Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, dianggap membantah tanpa mengungkapkan bukti atau alibi.

Baca Selengkapnya

Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

9 Oktober 2018

Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung turut terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

Baca Selengkapnya

4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

3 Oktober 2018

4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

Sidang E-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi digelar pada Selasa kemarin dan menghadirkan saksi antara lain Rita Widyasari dan Fayakhun.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

2 Oktober 2018

Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

Dalam sidang e-KTP, Jaksa awalnya bertanya kepada Rita Widyasari apakah duit perusahaannya ada kaitannya dengan korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

Irvanto Sebut Fayakhun Memintanya Kembalikan Uang E-KTP ke KPK

2 Oktober 2018

Irvanto Sebut Fayakhun Memintanya Kembalikan Uang E-KTP ke KPK

Dalam perkara ini, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung didakwa turut berperan dalam korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP, Rita dan Fayakhun Saksi untuk Irvanto dan Made Oka

2 Oktober 2018

Sidang E-KTP, Rita dan Fayakhun Saksi untuk Irvanto dan Made Oka

Dalam sidang e-KTP, Irvanto dan Made Oka didakwa terlibat korupsi proyek e-KTP sebagai perantara pemberi uang untuk Setya Novanto.

Baca Selengkapnya