YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui
Reporter
Chitra Paramaesti
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 16 Desember 2017 20:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Bidang Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya. Dia mengatakan perubahan sistem hukum dan peradilan yang terbuka pada institusi militer belum ada hingga saat ini. "Jadi masih pada perspektif penuh resistensi, seperti orde baru," kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 16 Desember 2017.
Menurut Julius, Tentara Nasional Indonesia masih menggunakan perspektif lama, yaitu TNI sebagai institusi tidak mau terlihat memiliki kesalahan di depan publik dan tidak ingin publik melihat ada kelemahan dalam institusi tersebut. "Itulah mengapa setiap perwira yang melanggar hukum, angkanya jauh lebih sedikit yang dibawa ke meja persidangan secara terbuka dibanding dengan yang tertutup," kata dia.
Baca juga: Menhan Minta DPR Bahas UU Disiplin Militer
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada 11 Desember 2017 di Mabes TNI Cilangkap, mengatakan akan melakukan harmonisasi antara Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) agar tidak ada pasal ganda. "Yang jelas, siapa yang salah akan kita adili, rasa keadilan harus ada," kata Hadi.
Pernyataan tersebut untuk merespon pertanyaan mengenai desakan masyarakat yang menginginkan perkara yang melibatkan prajurit TNI untuk dimasukan di peradilan umum. Desakan ini muncul setelah koalisi masyarakat sipil mencatat sejumlah kasus yang melibatkan prajurit TNI dan masyarakat sipil.
Julius menuturkan, saat ini sistem peradilan militer seharusnya bukan lagi dalam tahapan harmonisasi, melainkan harus ditingkatkan dan diperbarui, karena tidak sesuai dengan hukum modern saat ini. "Harusnya yang disidang di militer itu tentang kemiliterannya, karena sedang bertugas atau berperang. Di luar itu ya dia (prajurit) sipil," ujarnya.
Baca juga: Kontras Kecewa Revisi UU Peradilan Militer Tak Masuk Prolegnas
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, menurut Julius sudah tidak relevan lagi. Kemudian prinsip esprit the corps dalam militer saat ini, kata Julius merupakan peninggalan orde baru. "Kita reformasi tanggal 21 Mei 98, Undang-undang itu tahun 97, seharusnya sudah diganti," ucapnya.