YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Sabtu, 16 Desember 2017 20:50 WIB

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Bidang Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya. Dia mengatakan perubahan sistem hukum dan peradilan yang terbuka pada institusi militer belum ada hingga saat ini. "Jadi masih pada perspektif penuh resistensi, seperti orde baru," kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 16 Desember 2017.

Menurut Julius, Tentara Nasional Indonesia masih menggunakan perspektif lama, yaitu TNI sebagai institusi tidak mau terlihat memiliki kesalahan di depan publik dan tidak ingin publik melihat ada kelemahan dalam institusi tersebut. "Itulah mengapa setiap perwira yang melanggar hukum, angkanya jauh lebih sedikit yang dibawa ke meja persidangan secara terbuka dibanding dengan yang tertutup," kata dia.

Baca juga: Menhan Minta DPR Bahas UU Disiplin Militer

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada 11 Desember 2017 di Mabes TNI Cilangkap, mengatakan akan melakukan harmonisasi antara Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) agar tidak ada pasal ganda. "Yang jelas, siapa yang salah akan kita adili, rasa keadilan harus ada," kata Hadi.

Pernyataan tersebut untuk merespon pertanyaan mengenai desakan masyarakat yang menginginkan perkara yang melibatkan prajurit TNI untuk dimasukan di peradilan umum. Desakan ini muncul setelah koalisi masyarakat sipil mencatat sejumlah kasus yang melibatkan prajurit TNI dan masyarakat sipil.

Advertising
Advertising

Julius menuturkan, saat ini sistem peradilan militer seharusnya bukan lagi dalam tahapan harmonisasi, melainkan harus ditingkatkan dan diperbarui, karena tidak sesuai dengan hukum modern saat ini. "Harusnya yang disidang di militer itu tentang kemiliterannya, karena sedang bertugas atau berperang. Di luar itu ya dia (prajurit) sipil," ujarnya.

Baca juga: Kontras Kecewa Revisi UU Peradilan Militer Tak Masuk Prolegnas

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, menurut Julius sudah tidak relevan lagi. Kemudian prinsip esprit the corps dalam militer saat ini, kata Julius merupakan peninggalan orde baru. "Kita reformasi tanggal 21 Mei 98, Undang-undang itu tahun 97, seharusnya sudah diganti," ucapnya.

Berita terkait

Anggaran Turun, Maruarar Sirait Optimis Wujudkan Pembangunan 3 Juta Rumah

2 jam lalu

Anggaran Turun, Maruarar Sirait Optimis Wujudkan Pembangunan 3 Juta Rumah

Menteri Maruarar Sirait mengaku optimis bisa mewujudkan program pembangunan 3 juta rumah meski alokasi anggaran turun.

Baca Selengkapnya

Dadan Hindayana Ungkap Alasan Struktur Badan Gizi Nasional Didominasi Purnawirawan TNI

4 hari lalu

Dadan Hindayana Ungkap Alasan Struktur Badan Gizi Nasional Didominasi Purnawirawan TNI

Setidaknya ada lima dari delapan jabatan di struktur pelaksana atau pejabat eselon 1 di Badan Gizi Nasional yang dihuni oleh pensiunan TNI.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Sulaiman Ajak Prajurit TNI Tanam Cabai hingga Ternak Lele di Pekarangan Rumah

5 hari lalu

Mentan Amran Sulaiman Ajak Prajurit TNI Tanam Cabai hingga Ternak Lele di Pekarangan Rumah

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengajak prajurit TNI turut terlibat program pekarangan pangan lestari. Tanam cabai, pelihara ayan, hingga ternak lele

Baca Selengkapnya

TMMD ke-122 Berhasil Bangun Jalan Tembus Antar Desa di Kabupaten Kediri

5 hari lalu

TMMD ke-122 Berhasil Bangun Jalan Tembus Antar Desa di Kabupaten Kediri

TMMD ke-122 merupakan program yang melibatkan sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, serta masyarakat.

Baca Selengkapnya

Menhan Sjafrie Gelar Rapat di Mabes TNI, Ini yang Dibahas

6 hari lalu

Menhan Sjafrie Gelar Rapat di Mabes TNI, Ini yang Dibahas

Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin menekankan pentingnya jiwa korsa kepada jajaran pejabat TNI.

Baca Selengkapnya

Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Tugas TNI Tak Bertentangan dengan Pemajuan HAM

7 hari lalu

Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Tugas TNI Tak Bertentangan dengan Pemajuan HAM

Ini untuk pertama kalinya Komnas HAM dan TNI memiliki nota kesepahaman.

Baca Selengkapnya

TNI dan Komnas HAM Teken MoU soal Kerja Sama Pemajuan dan Perlindungan HAM

7 hari lalu

TNI dan Komnas HAM Teken MoU soal Kerja Sama Pemajuan dan Perlindungan HAM

TNI menandatangani nota kesepahaman dengan Komnas HAM perihal pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia

Baca Selengkapnya

Para Menteri Prabowo Bangga Kenakan Seragam Komponen Cadangan, Apa Itu Komcad dan Tugasnya?

8 hari lalu

Para Menteri Prabowo Bangga Kenakan Seragam Komponen Cadangan, Apa Itu Komcad dan Tugasnya?

Para menteri dan wamen Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran mengenakan seragam Komponen Cadangan (Komcad) saat mengikuti pembekalan di Akademi Militer.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ungkap Ada 6 Peraih Adhi Makayasa di Kabinet Merah Putih

10 hari lalu

Prabowo Ungkap Ada 6 Peraih Adhi Makayasa di Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo merasa beruntung atas peran para lulusan terbaik akademi militer dari matra TNI dan Polri yang memperkuat Kabinet Merah Putih.

Baca Selengkapnya

Analis: Penetapan Kolonel Anton Pallaguna sebagai Ajudan Prabowo Sudah Tepat

10 hari lalu

Analis: Penetapan Kolonel Anton Pallaguna sebagai Ajudan Prabowo Sudah Tepat

Simon mengatakan, penetapan Kolonel Anton Pallaguna sebagai ajudan Prabowo sudah tepat. Anton disebut memiliki pengalaman cemerlang.

Baca Selengkapnya