Kasus e-KTP, KPK Diminta Usut Anggota DPR Selain Setya Novanto
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 16 Desember 2017 19:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengatakan dugaan korupsi proyek e-KTP tak mungkin dilakukan oleh Setya Novanto seorang diri di DPR.
"Kok jadi Setya Novanto sendiri, padahal dia kan jadi bagian dari sebuah sistem," kata Ferry usai diskusi bertajuk 'Setnov Effect' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 Desember 2017.
Menurut Ferry, alokasi penganggaran proyek di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu melalui mekanisme dan sistem yang melibatkan banyak pihak. Misalnya, anggota komisi dan badan anggaran DPR.
Baca juga: Setya Novanto Terdakwa E-KTP, Maqdir Ismail: Dakwaan KPK Cacat
Sayangnya, kata Ferry, KPK terkesan hanya menelusuri peran Setya Novanto. Hal itu tampak dari hilangnya sejumlah nama dalam dakwaan Setya Novanto yang mulanya muncul di dakwaan terdakwa mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. "Oleh karena itu menjadi aneh," ujar Ferry.
Ferry berpendapat, KPK memiliki tugas untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus itu. Ferry curiga KPK kesulitan memperoleh bukti ihwal adanya peran dari aktor lain. "Tidak boleh hanya berhenti di Pak Setya Novanto," katanya.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Dave Laksono mengutarakan hal senada. Dave berharap aparat penegak hukum dapat membuka dan menggali peran semua pihak yang terlibat korupsi e-KTP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka e-KTP pada 17 Juli 2017. Namun, ia resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2017. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar pun mengabulkan sebagian permohonan Setya pada 29 September 2017. Penetapan Setya sebagai tersangka dianggap tidak sah alias batal. Sebab, penetapan tersangka dilakukan di awal penyidikan, bukan di akhir penyidikan.
Baca juga: Susun Eksepsi, Setya Novanto Mau Singgung Perawatan Kesehatan KPK
Hakim juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Setya Novanto. Sebab, alat bukti itu sudah digunakan dalam penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis di pengadilan.
KPK pun kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Ia menjalani sidang perdana pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Desember 2017. Esok harinya, gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto diputuskan gugur oleh hakim tunggal Kusno.