Fahri Hamzah vs PKS di Pengadilan, Berawal dari Papa Minta Saham
Reporter
Chitra Paramaesti
Editor
Ninis Chairunnisa
Sabtu, 16 Desember 2017 13:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menolak banding yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah. Gugatan itu sendiri berkaitan dengan pemecatan Fahri dari PKS yang telah bergulir sejak tahun 2016.
Dengan adanya putusan ini, PKS diminta untuk mencabut putusan pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan pimpinan DPR. PKS juga diminta membayar tanggung renteng sebesar Rp 30 miliar. Berikut rentetan gugatan Fahri terhadap PKS:
Baca: Soal Status Fahri di Partai, PKS Akan Ajukan Kasasi ke MA
1 April 2016
Fahri Hamzah dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berdasarkan surat keputusan bernomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 pada 1 April 2016. Ia dipecat karena dianggap melanggar ketertiban partai. Salah satu diantaranya berkaitan dengan pernyataan Fahri yang dinilai berlebihan dalam membela Setya Novanto saat mantan Ketua DPR itu terlibat kasus Papa Minta Saham.
6 April 2016
Fahri resmi menggugat Presiden PKS Sohibul Imam ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didasari pemecatan yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat PKS, yang dianggap Fahri tidak sah dan melawan hukum. Dia menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
25 April 2016
Tim pengkaji status Fahri Hamzah dari Biro Hukum DPR RI dibuat. Selama tiga pekan mereka akan mengkaji status dan penempatan Fahri.
Baca: PKS Kirim Surat Penggantian Fahri Hamzah dari Wakil Ketua DPR
29 April 2016
Fahri melaporkan PKS ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dianggap memfitnah dirinya dan melakukan tindak pidana. Ketiga orang itu adalah Presiden PKS Sohibul Iman; Majelis Tahkim PKS, dan Badan Penegak disiplin organisasi PKS.
16 Mei 2016
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan provisional dengan mengabulkan seluruh tuntuan Fahri ke PKS.
17 Mei 2016
PKS membuat tim kajian hukum menyikapi putusan sela dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
19 Mei 2016
PKS mengajukan permohonan banding ke tingkat kasasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
14 Desember 2016
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang diajukan Fahri Hamzah soal pemecatannya dari PKS. Partai tersebut harus menanggung gantirugi Rp 30 miliar kepada Fahri.
30 Mei 2017
Anggota Fraksi PKS sempat melakukan walk out, saat sidang paripurna dipimpin oleh Fahri. Mereka menganggap Fahri tak sah sebagai pimpinan DPR.
11 Desember 2017
PKS mengirimkan surat ke Rapat Badan Musyawarah DPR RI, soal usulah pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR.
14 Desember 2017
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dari PKS dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PKS berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat. Fahri Hamzah meminta PKS menaati hukum.