Kasus Suap Jambi, Pengacara Sebut Plt Kepala Dinas PU Hanya Pion

Reporter

Zara Amelia

Jumat, 15 Desember 2017 18:57 WIB

Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan, dikawal petugas untuk menjalani pemeriksaan usai tertangkap OTT, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 29 November 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Jambi Arfan, Suseno, mengatakan kliennya hanya dijadikan pion oleh koruptor yang lebih tinggi dalam kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jambi tahun anggaran 2018.

"Kalau ada raja, ada patih, kemudian diskakmat, siapa yang jadi korban? Pionnya," kata Suseno di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2017.

Baca: Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Telah Periksa 29 Saksi

Suseno tidak mau menjelaskan lebih detail siapa yang dia maksud raja dan patih. Ketika didesak wartawan apakah yang dimaksud raja dalam ucapannya adalah Gubernur Jambi Zumi Zola, Suseno enggan menjawab. "Silakan dijabarkan sendiri," ujarnya .

Pada Rabu 29 November 2017 KPK menetapkan Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi Arfan dan Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi Saipudin.

Simak: KPK Masih Analisa Temuan Dokumen di Kantor Zumi Zola

Ketiganya diduga memberi suap kepada Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Supriono -yang juga berstatus sebagai tersangka- untuk memuluskan proses pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah senilai Rp 4,5 triliun. KPK masih akan mendalami peran Zumi Zola terkait kasus suap tersebut. Namun, KPK belum menentukan jadwal pemeriksaan terhadap Zumi Zola.

Penetapan tersangka itu merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Jambi dan Jakarta, Selasa, 28 November 2017. Dalam OTT itu KPK menangkap 16 orang dan total uang sekitar Rp 4,7 miliar.

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya