Susun Eksepsi, Setya Novanto Mau Singgung Perawatan Kesehatan KPK

Reporter

Zara Amelia

Jumat, 15 Desember 2017 15:02 WIB

Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, mendatangi sidang perdana pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus

TEMPO.CO, Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengagendakan sidang lanjutan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terhadap Setya Novanto dengan agenda pembacaan eksepsi pada Rabu, 20 Desember mendatang. Berkaitan dengan itu, kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, telah merencanakan beberapa hal yang akan dimasukkan dalam eksepsi kliennya.

Salah satunya, Firman berencana memasukkan dugaan hilangnya nama tiga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari surat dakwaan kliennya ke dalam eksepsi.
Ketiga nama itu adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

"Kami akan coba memetakan struktur dakwaan termasuk nama-nama itu," kata Firman di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Desember 2017.

Baca: Jenguk Setya Novanto, Pengacara Bahas Soal Materi Eksepsi

Firman menyebutkan, KPK telah melanggar dalil hukum dengan hilangnya ketiga nama itu. Dalil itu berbunyi, "Siapa yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya."

Advertising
Advertising

Selain itu, Firman berencana memasukkan soal gugurnya praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia berpendapat bahwa KPK tidak menghargai proses praperadilan dengan memaksa dimulainya sidang pokok perkara yaitu perkara korupsi e-KTP.

Padahal, menurut Firman, proses praperadilan belum berjalan selama tujuh hari, sehingga hakim menggugurkannya. "Alangkah bijaknya jika waktu tujuh hari ditunggu, tapi ternyata tidak dipertimbangkan," ujarnya.

Baca: Beda dengan Setya Novanto, Cerita AM Fatwa Sakit di Persidangan

Firman juga akan mengkaji aspek hak asasi manusia dalam nota keberatannya. Firman menilai, kliennya tidak diberikan perawatan yang layak oleh pihak KPK. "Sampai hari ini kan pemeriksaan dokter baru suratnya yang disampaikan oleh hakim dan diterima. Tapi proses dan tindaklanjutnya kita belum tahu," kata dia.

Saat ini, Firman masih akan membicarakan lebih lanjut soal persiapan penyusunan nota keberatan eksepsi ini dengan Setya Novanto. Firman mengatakan, diskusi tersebut akan dilakukan setelah kondisi Setya membaik. "Tentu tak bisa bicara panjang karena kondisinya yang belum baik," kata Firman.

Setya Novanto menjalani sidang pokok perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupso pada Rabu, 13 Desember 2017. Hakim Ketua Yanto telah mengagendakan sidang eksepsi pada Rabu, 20 Desember 2017 pekan depan. Pada Kamis, 14 Desember 2017, PN Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan Setya.

Berita terkait

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

43 menit lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

1 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

5 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

6 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

7 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

8 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

9 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

9 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

9 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

12 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya