Susun Eksepsi, Setya Novanto Mau Singgung Perawatan Kesehatan KPK

Reporter

Zara Amelia

Jumat, 15 Desember 2017 15:02 WIB

Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, mendatangi sidang perdana pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus

TEMPO.CO, Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengagendakan sidang lanjutan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terhadap Setya Novanto dengan agenda pembacaan eksepsi pada Rabu, 20 Desember mendatang. Berkaitan dengan itu, kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, telah merencanakan beberapa hal yang akan dimasukkan dalam eksepsi kliennya.

Salah satunya, Firman berencana memasukkan dugaan hilangnya nama tiga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari surat dakwaan kliennya ke dalam eksepsi.
Ketiga nama itu adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

"Kami akan coba memetakan struktur dakwaan termasuk nama-nama itu," kata Firman di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Desember 2017.

Baca: Jenguk Setya Novanto, Pengacara Bahas Soal Materi Eksepsi

Firman menyebutkan, KPK telah melanggar dalil hukum dengan hilangnya ketiga nama itu. Dalil itu berbunyi, "Siapa yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya."

Advertising
Advertising

Selain itu, Firman berencana memasukkan soal gugurnya praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia berpendapat bahwa KPK tidak menghargai proses praperadilan dengan memaksa dimulainya sidang pokok perkara yaitu perkara korupsi e-KTP.

Padahal, menurut Firman, proses praperadilan belum berjalan selama tujuh hari, sehingga hakim menggugurkannya. "Alangkah bijaknya jika waktu tujuh hari ditunggu, tapi ternyata tidak dipertimbangkan," ujarnya.

Baca: Beda dengan Setya Novanto, Cerita AM Fatwa Sakit di Persidangan

Firman juga akan mengkaji aspek hak asasi manusia dalam nota keberatannya. Firman menilai, kliennya tidak diberikan perawatan yang layak oleh pihak KPK. "Sampai hari ini kan pemeriksaan dokter baru suratnya yang disampaikan oleh hakim dan diterima. Tapi proses dan tindaklanjutnya kita belum tahu," kata dia.

Saat ini, Firman masih akan membicarakan lebih lanjut soal persiapan penyusunan nota keberatan eksepsi ini dengan Setya Novanto. Firman mengatakan, diskusi tersebut akan dilakukan setelah kondisi Setya membaik. "Tentu tak bisa bicara panjang karena kondisinya yang belum baik," kata Firman.

Setya Novanto menjalani sidang pokok perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupso pada Rabu, 13 Desember 2017. Hakim Ketua Yanto telah mengagendakan sidang eksepsi pada Rabu, 20 Desember 2017 pekan depan. Pada Kamis, 14 Desember 2017, PN Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan Setya.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

5 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

18 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

19 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

21 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

21 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

22 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya