Jenguk Setya Novanto, Pengacara Bahas Soal Materi Eksepsi

Reporter

Zara Amelia

Jumat, 15 Desember 2017 12:41 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Desember 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Firman Wijaya, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, membesuk kliennya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Dalam kunjungannya itu, Firman dan Setya Novanto turut membahas soal persiapan eksepsi pada sidang pokok perkara kasusnya.

"Ya, kami akan mempersiapkan nota keberatan," kata Firman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 15 Desember 2017.

Baca: KPK: Setya Novanto Terdakwa E-KTP Pertama dari Partai Politik

Menurut Firman, persiapan eksepsi harus secepatnya dibahas. Sebab, hakim telah memberikan waktu kepada pihak Setya Novanto untuk menyiapkan eksepsi selama seminggu sejak Rabu, 13 Desember 2017.

Saat ini, menurut Firman, dia belum bisa membahas banyak soal eksepsi dengan Setya. Sebab, kondisi kliennya itu masih lemah.

Advertising
Advertising

Baca: KPK Minta Setya Novanto Lupakan Soal Praperadilan yang Gugur

Firman berujar, dia berencana memasukkan dugaan hilangnya nama tiga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari surat dakwaan kliennya. "Kami akan pilah betul soal penyebutan nama yang hilang itu," ucap Firman.

Selain itu, dalam eksepsi Setya Novanto, Firman akan memasukkan soal gugurnya praperadilan kliennya tersebut. Menurut dia, KPK tidak menghargai sistem peradilan dengan mendahului proses persidangan praperadilan.

Seharusnya sidang pokok baru digelar setelah praperadilan berjalan tujuh hari. "Saya ingin sistemnya fair," ujar Firman.

Ia menuturkan akan memasukkan aspek hak asasi manusia dalam eksepsinya. Aspek itu menyangkut perawatan penyakit yang diderita Setya oleh pihak KPK. "Sampai hari ini, kan, pemeriksaan dokter baru suratnya yang disampaikan oleh hakim dan diterima. Tapi proses dan tindak lanjutnya kami belum tahu," kata Firman.

Setya Novanto menjalani sidang pokok perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Desember 2017. Hakim ketua Yanto telah mengagendakan sidang eksepsi pada Rabu, 20 Desember 2017.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

5 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

22 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

22 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

23 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

24 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

24 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

24 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

24 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

25 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya