KPU: 12 Partai Politik Akan Ikut Tahap Verifikasi Faktual
Reporter
Danang Firmanto
Editor
Rina Widiastuti
Jumat, 15 Desember 2017 07:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan 12 dari 14 partai politik calon peserta pemilihan umum 2019 (pemilu 2019) ke tahap verifikasi faktual. Mereka sebelumnya telah memperbaiki berkas syarat administrasi selama dua pekan. “Kesimpulan KPU mana yang lanjut dan tidak dari hasil penelitian administrasi,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di KPU, Kamis, 14 Desember 2017.
Hasyim menuturkan, pada penelitian administrasi ada sejumlah aspek yang diteliti. Di antaranya kepengurusan termasuk keterwakilan perempuan, kantor partai politik, rekening partai politik, dan keanggotaan. KPU meneliti dokumen-dokumen persyaratan itu dari kepengurusan tingkat pusat sampai kecamatan.
Baca: KPU Akan Beri Tanggapan atas Aduan Parpol yang Tak Lolos
Dua belas partai yang dinyatakan lanjut ke tahap verifikasi faktual adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, dan Partai Keadilan Sejahtera. Verifikasi faktual hanya akan untuk di daerah otonomi baru.
Selain itu, dua partai baru yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Verifikasi faktual terhadap dua partai ini akan dilakukan di seluruh wilayah termasuk daerah otonomi baru. Verifikasi faktual sedianya akan dimulai pada 15 Desember 2017–4 Januari 2018.
Adapun partai yang dinyatakan tak dapat mengikuti verifikasi faktual adalah Partai Berkarya dan Partai Garuda. "Ada problem dokumen di tingkat keanggotaan kabupaten, kota," kata Hasyim.
Baca: Parpol Tak Lolos Pemilu Lapor ke Bawaslu, KPU: Kami Berupaya Adil
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, memastikan ada mekanisme yang bisa ditempuh untuk dua partai yang dinyatakan tak lolos ikut verifikasi faktual. “Kami siap menerima aduan atau sengketa yang mungkin diajukan partai yang tidak puas dari hasil yang disampaikan KPU,” kata dia.
Sekretaris Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, mengatakan bakal mengambil opsi yang diberikan Bawaslu. Pengurus partai, kata dia, segera berembug untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu. “Kami akan memanfaatkan peluang,” kata dia. Sementara Ketua DPP Infokom dan Publlikasi Partai Garuda, Reynaldi, menyatakan belum mengambil sikap pasti apakah akan mengadu ke Bawaslu. “Kami masih melihat hasilnya,” ujar dia.
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Sunanto, mengatakan ada tiga poin krusial yang diprediksi muncul dalam tahap verifikasi faktual. Yaitu soal kebenaran data kepengurusan partai politik terutama untuk partai baru, alamat kantor partai politik di daerah, dan keterlibatan aparatur sipil negara menjadi dalam kepengurusan partai. “Kemungkinan banyak temuan di situ,” kata dia.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhani, meminta KPU untuk tetap profesional selama tahapan verifikasi faktual. “Kalau tidak memenuhi syarat, tegas dikatakan tidak memenuhi,” kata dia.