TEMPO.CO, Jakarta - Sidang tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ihwal laporan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum 2019 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan digelar pada Senin, 6 November 2017. Sidang lanjutan tersebut ditunda lantaran KPU belum dapat menyampaikan jawabannya.
“Jadi, hari ini, apa pun faktanya, KPU belum dapat menyampaikan jawaban. Jadi kami putuskan memberi waktu terakhir, Senin, 6 November, pukul 10.00,” kata Ketua Bawaslu Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 3 November 2017.
Baca: KPU Persoalkan Gugatan PKPI dalam Sidang Bawaslu
Sidang tanggapan KPU atas dugaan laporan pelanggaran administratif pemilu ini sedianya berlangsung pada Jumat. Namun KPU meminta sidang ditunda lantaran pihaknya baru memperoleh surat undangan dari Bawaslu pada Kamis sore, 1 November.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan surat undangan seharusnya diterima KPU maksimal dua hari sebelum sidang digelar. Ketentuan ini, kata Pramono, diatur dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 1093 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Pramono juga mengatakan KPU sebenarnya telah menyiapkan berkas jawaban atas aduan.
Baca: Bawaslu Lanjutkan Pemeriksaan Laporan Aduan Tiga Partai Baru
"Berkas atas pokok-pokok jawaban sudah kami bawa, tapi kami tidak ingin melanggar aturan," ucap Pramono.
KPU dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas poin-poin dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan enam partai. Keenam partai itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu Hendropriyono, PKPI kubu Haris Sudarno, Partai Islam Damai dan Aman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, serta Partai Republik.
Keenam partai ini melaporkan KPU ke Bawaslu lantaran tidak lolos pendaftaran. Dokumen yang diserahkan partai-partai itu dinyatakan tak lengkap sehingga tak memperoleh tanda terima. Akibatnya, partai-partai ini tak bisa mengikuti tahapan penelitian administrasi dan verifikasi faktual.
KPU, sejak awal, yakni pada sidang pendahuluan pada Rabu, 31 Oktober lalu, meminta tanggapan disampaikan pada Senin mendatang. KPU beralasan mereka memerlukan waktu yang cukup untuk menyiapkan jawaban yang komprehensif dan memadai. Namun Bawaslu bersikukuh tanggapan disampaikan, kemarin.
Dengan tertundanya penyampaian tanggapan dari KPU, Bawaslu meminta KPU menyiapkan jawaban lengkap atas seluruh aduan yang telah diperiksa. Selain tujuh aduan dari enam partai di atas, ada laporan dari Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja. "Bersamaan jawaban atas semua perkara terkait dengan laporan pelanggaran administratif," kata Abhan.
NAWIR ARSYAD AKBAR