Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Akan Beri Tanggapan atas Aduan Parpol yang Tak Lolos

image-gnews
Dua pekerja sedang membersihkan dan memberi warna baru tulisan Badan Pengawas Pemilu, Jakarta,18 November 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Dua pekerja sedang membersihkan dan memberi warna baru tulisan Badan Pengawas Pemilu, Jakarta,18 November 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ihwal laporan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum 2019 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan digelar pada Senin, 6 November 2017. Sidang lanjutan tersebut ditunda lantaran KPU belum dapat menyampaikan jawabannya.

“Jadi, hari ini, apa pun faktanya, KPU belum dapat menyampaikan jawaban. Jadi kami putuskan memberi waktu terakhir, Senin, 6 November, pukul 10.00,” kata Ketua Bawaslu Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 3 November 2017.

Baca: KPU Persoalkan Gugatan PKPI dalam Sidang Bawaslu

Sidang tanggapan KPU atas dugaan laporan pelanggaran administratif pemilu ini sedianya berlangsung pada Jumat. Namun KPU meminta sidang ditunda lantaran pihaknya baru memperoleh surat undangan dari Bawaslu pada Kamis sore, 1 November.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan surat undangan seharusnya diterima KPU maksimal dua hari sebelum sidang digelar. Ketentuan ini, kata Pramono, diatur dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 1093 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Pramono juga mengatakan KPU sebenarnya telah menyiapkan berkas jawaban atas aduan.

Baca: Bawaslu Lanjutkan Pemeriksaan Laporan Aduan Tiga Partai Baru

"Berkas atas pokok-pokok jawaban sudah kami bawa, tapi kami tidak ingin melanggar aturan," ucap Pramono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPU dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas poin-poin dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan enam partai. Keenam partai itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu Hendropriyono, PKPI kubu Haris Sudarno, Partai Islam Damai dan Aman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, serta Partai Republik.

Keenam partai ini melaporkan KPU ke Bawaslu lantaran tidak lolos pendaftaran. Dokumen yang diserahkan partai-partai itu dinyatakan tak lengkap sehingga tak memperoleh tanda terima. Akibatnya, partai-partai ini tak bisa mengikuti tahapan penelitian administrasi dan verifikasi faktual.

KPU, sejak awal, yakni pada sidang pendahuluan pada Rabu, 31 Oktober lalu, meminta tanggapan disampaikan pada Senin mendatang. KPU beralasan mereka memerlukan waktu yang cukup untuk menyiapkan jawaban yang komprehensif dan memadai. Namun Bawaslu bersikukuh tanggapan disampaikan, kemarin.

Dengan tertundanya penyampaian tanggapan dari KPU, Bawaslu meminta KPU menyiapkan jawaban lengkap atas seluruh aduan yang telah diperiksa. Selain tujuh aduan dari enam partai di atas, ada laporan dari Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja. "Bersamaan jawaban atas semua perkara terkait dengan laporan pelanggaran administratif," kata Abhan.

NAWIR ARSYAD AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

10 jam lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

Ketua KPU Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN.


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

1 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

1 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta mulai menerima konsultasi dari tim pendukung Cagub dan Cawagub independen untuk Pilkada 2024.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

1 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

Anggota KPU sebut MK akan berlaku asas erga omnes dalam putusan MK terhadap hasil sengketa pilpres atau PHPU pada Senin 22 April. Ini maksudnya.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

2 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

Tim Pembela Prabowo-Gibran akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini sekitar pukul 13.00.