Dakwaan untuk Setya Novanto Akhirnya Dibacakan

Rabu, 13 Desember 2017 17:54 WIB

Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, mendatangi sidang perdana pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus

TEMPO.CO, Jakarta - Dakwaan untuk Setya Novanto akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut KPK. Pembacaan dakwaan ini dilakukan setelah sidang sempat dua kali diskors hakim.

Hakim Yanto yang memimpin sidang sempat tak bisa meminta keterangan dari Setya Novanto. Saat ditanya hakim untuk pemeriksaan awal, Setya Novanto tak menjawab. Hakim pun sempat memanggil para dokter yang memeriksa Setya Novanto.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri mengatakan pihaknya telah memantau kesehatan Setya Novanto sebelum sidang pokok perkara dimulai. Bahkan, Irene menyebutkan sehari sebelum persidangan, Setya sempat bermain pingpong di dalam tahanan pada Selasa,12 Desember 2017.

Baca juga: Jaksa KPK: Setya Novanto Menolak Diperiksa Dokter RSPAD

"Perlu diketahui, pada 18 November dilakukan assessment, terdakwa sehat, bahkan bisa bermain tenis meja pada Selasa sore," kata Irene di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu 13 Desember 2017.

Advertising
Advertising

Irene menegaskan bahwa rekomendasi dokter layak dipercaya. "Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat," kata dia. KPK, kata dia, telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia untuk mendapatkan kondisi terkini dari kesehatan seseorang terdakwa.

Hakim pun meminta sebanyak tiga dokter dari Ikatan Dokter Indonesia dan satu dokter yang merupakan pegawai KPK membacakan hasil pemeriksaan. Keempat dokter memaparkan bahwa Setya dapat melanjutkan persidangan. "Terperiksa baik, komunikatif, bisa diajak berbicara, koperatif, dan mau diperiksa," katanya.

Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengajukan pembelaan. Ia mempertanyakan hasil pemeriksaan oleh dokter KPK. "Jadi kami tidak bermaksud menghambat persidangan, dengan maksud memeriksa di tempat lain," kata Maqdir.

Baca juga: Hakim Akan Bacakan Putusan Praperadilan Setya Novanto Besok

Kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya mengakui ingin mengutamakan kesehatan terdakwa. "Kalau misal ada dokter yang menyatakan memeriksa ini. Sampai sore ini kami belum lihat hasil dokter melakukan pemeriksaan," ujarnya. Ia tetap meminta majelis hakim mengizinkan agar kuasa hukum bisa mengajukan dokter untuk Setya Novanto.

Pembelaan terhadap Setya Novanto gugur ketika hakim Yanto berkukuh untuk melanjutkan persidangan dengan dasar hasil pemeriksaan dokter yang diajukan KPK. Pada pukul 17.15, hakim Yanto, berdasarkan permusyawarahan hakim, memutuskan persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan untuk Setya.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

3 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

20 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

20 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

22 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

22 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

22 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

22 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya