Dakwaan untuk Setya Novanto Akhirnya Dibacakan
Reporter
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 13 Desember 2017 17:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dakwaan untuk Setya Novanto akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut KPK. Pembacaan dakwaan ini dilakukan setelah sidang sempat dua kali diskors hakim.
Hakim Yanto yang memimpin sidang sempat tak bisa meminta keterangan dari Setya Novanto. Saat ditanya hakim untuk pemeriksaan awal, Setya Novanto tak menjawab. Hakim pun sempat memanggil para dokter yang memeriksa Setya Novanto.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri mengatakan pihaknya telah memantau kesehatan Setya Novanto sebelum sidang pokok perkara dimulai. Bahkan, Irene menyebutkan sehari sebelum persidangan, Setya sempat bermain pingpong di dalam tahanan pada Selasa,12 Desember 2017.
Baca juga: Jaksa KPK: Setya Novanto Menolak Diperiksa Dokter RSPAD
"Perlu diketahui, pada 18 November dilakukan assessment, terdakwa sehat, bahkan bisa bermain tenis meja pada Selasa sore," kata Irene di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu 13 Desember 2017.
Irene menegaskan bahwa rekomendasi dokter layak dipercaya. "Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat," kata dia. KPK, kata dia, telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia untuk mendapatkan kondisi terkini dari kesehatan seseorang terdakwa.
Hakim pun meminta sebanyak tiga dokter dari Ikatan Dokter Indonesia dan satu dokter yang merupakan pegawai KPK membacakan hasil pemeriksaan. Keempat dokter memaparkan bahwa Setya dapat melanjutkan persidangan. "Terperiksa baik, komunikatif, bisa diajak berbicara, koperatif, dan mau diperiksa," katanya.
Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengajukan pembelaan. Ia mempertanyakan hasil pemeriksaan oleh dokter KPK. "Jadi kami tidak bermaksud menghambat persidangan, dengan maksud memeriksa di tempat lain," kata Maqdir.
Baca juga: Hakim Akan Bacakan Putusan Praperadilan Setya Novanto Besok
Kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya mengakui ingin mengutamakan kesehatan terdakwa. "Kalau misal ada dokter yang menyatakan memeriksa ini. Sampai sore ini kami belum lihat hasil dokter melakukan pemeriksaan," ujarnya. Ia tetap meminta majelis hakim mengizinkan agar kuasa hukum bisa mengajukan dokter untuk Setya Novanto.
Pembelaan terhadap Setya Novanto gugur ketika hakim Yanto berkukuh untuk melanjutkan persidangan dengan dasar hasil pemeriksaan dokter yang diajukan KPK. Pada pukul 17.15, hakim Yanto, berdasarkan permusyawarahan hakim, memutuskan persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan untuk Setya.