TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Setya Novanto menyatakan siap menerima apa pun putusan hakim terkait gugatan praperadilan atas penetapan Setya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan praperadilan Setya tinggal menunggu putusan hakim.
"Semua putusan terserah hakim tunggal yang melihat. Kami sangat hormati dan hargai," kata pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, Rabu, 13 Desember 2017.
Baca: Hakim Akan Bacakan Putusan Praperadilan Setya Novanto Besok
Hakim Kusno mengagendakan pembacaan putusan pada besok, Kamis, 14 Desember 2017 pukul 14.00. Sebelum putusan, baik pihak Setya maupun KPK akan menyerahkan kesimpulan sidang.
Ketut mengatakan, pihaknya akan kembali menyusuri barang bukti serta keterangan para saksi fakta dan ahli untuk menyusun kesimpulan. "Yang ada di permohonan kami dan yang menjadi bukti akan kami nilai di situ," katanya.
Sidang praperadilan hari ini berbarengan dengan sidang pokok kasus e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pembacaan dakwaan ditunda sementara karena alasan kesehatan Setya. Padahal, pembacaan dakwaan disebut akan menggugurkan praperadilan ini.
Baca: Praperadilan, Saksi Ahli: Hak Imunitas Setya Novanto Tak Berlaku
Hakim menyatakan saat ini masih menimbang soal pengguguran praperadilan Setya Novanto. Sebab, dimulainya sidang juga disebut dapat menggugurkan praperadilan.
Meski begitu, Ketut menyatakan dirinya masih optimistis hakim tidak akan menggugurkan praperadilan kliennya. "Saya tidak mau berandai-andai. Kita lihat saja nanti apa yang disikapi Yang Mulia Hakim," kata Ketut.