TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri mengatakan terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto menolak diperiksa dokter yang dibawa dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Setya menolak dokter umum yang dipanggil untuk memeriksanya.
Irene mengatakan kuasa hukum Setya meminta dokter RSPAD Gatot Subroto untuk memeriksa kliennya. "Tapi terdakwa tidak mau diperiksa," kata Irene dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu 13 Desember 2017.
Baca:
Diare Setya Novanto, Batuk, dan Sidang E-KTP ...
Praperadilan, Saksi Ahli: Hak Imunitas Setya ...
Penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan telah berbicara dengan kliennya soal penolakan itu. Menurut Maqdir dokter umum tak akan bisa mengimbangi dokter ahli yang dibawa KPK. "Kami putuskan untuk tidak meneruskan pemeriksaan," ujarnya. Ia pun meminta hakim mengabulkan permohonan agar Setya diperiksa langsung di RSPAD Gatot Soebroto.
Sebelum sidang diskors pukul 11.30, Maqdir mengatakan pernah meminta KPK agar memeriksa Setya di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. "Kami anggap kesehatan terdakwa menentukan apakah dapat dilakukan persidangan," ujarnya. Namun, kata dia, KPK mementahkan permintaan itu.
Ketiga dokter utusan Ikatan Dokter Indonesia, Freddy Sitorus, EM Yunir, dan Dono Antono, serta dokter KPK, Johannes Hutabarat, menyatakan Setya dalam kondisi normal. "Terdakwa berdasarkan keterangan dokter saudara dinyatakan sehat sehingga sidang bisa dilanjutkan," ujarnya.
Baca juga:
Praperadilan Terancam Gugur, Kuasa Hukum Setya Novanto Tetap ...
Setya Novanto Bungkam Saat Sidang, Dokter ...
Ketua Majelis Hakim, Yanto, pun memberikan peringatan kepada tim kuasa hukum. Menurut dia, hakim telah memberikan kesempatan pada kuasa hukum untuk menghadirkan dokter untuk Setya. "Sebelum berangkat memang tidak berkomunikasi untuk minta dokter spesialis. Jangan sudah sampai di sini ditolak. Ini dilihat banyak orang dan majelis hakim sudah memberi kesempatan," ujar hakim Yanto.
Sementara jaksa belum membacakan dakwaan, perkara praperadilan Setya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah rampung. Hakim Kusno mengagendakan putusan sekitar pukul 14.00 setelah menerima kesimpulan dari penasehat hukum Setya dan KPK.
Saksi ahli Zainal Arif Muchtar mengatakan bahwa praperadilan dinyatakan gugur dengan dibukanya sidang untuk umum. Zainal mendasarkan kesaksiannya pada pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. Namun saksi ahli hukum dari Universitas Padjadjaran Komariah Emong mengatakan bahwa perkara praperadilan baru gugur jika jaksa sudah membacakan dakwaan.