KPK Minta Setya Novanto Kooperatif dalam Persidangan
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Rina Widiastuti
Rabu, 13 Desember 2017 15:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Setya Novanto kooperatif dalam persidangan pokok perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Setya bisa membeberkan bukti-bukti yang dimilikinya untuk menyangkal dakwaan KPK dalam persidangan.
"Agar proses pengadilan ini juga menjadi pelajaran berharga bagi publik tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, bukan hal-hal yang lain," kata Febri Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Desember 2017.
Baca: KPK Pastikan Kesehatan Setya Novanto Baik Sebelum Disidangkan
Febri berujar KPK telah menyiapkan segala kemungkinan yang bisa terjadi. Sejak awal, kata dia, KPK telah bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ihwal pemeriksaan kesehatan Setya.
Hari ini, Setya Novanto menjalani sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Setya berangkat dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK pukul 09.11 WIB dan tiba di pengadilan 24 menit setelahnya.
Saat sidang dimulai, Setya tak menjawab pertanyaan hakim sebanyak tiga kali. Akhirnya, ia mulai membuka mulut dan mengutarakan mengalami diare. Ia mengaku bolak-balik toilet 20 kali dan tak diberi obat oleh dokter KPK.
Baca: Sidang Setya Novanto, Hakim: Saya Lihat Terdakwa Bisa Bisik-bisik
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri membantahnya. Menurut Irene, Setya hanya dua kali ke toilet. Setya pun bilang sedang batuk, sehingga KPK memberikan obat batuk.
Sementara itu, Febri menyebutkan, tim dokter KPK telah memeriksa kondisi kesehatan Setya sebelum berangkat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut dia, dokter KPK menilai Setya layak menjalani persidangan.
"KPK sudah cukup yakin mulai dari aspek formil, dakwaan, dan barang bukti yang akan dibuktikan nanti di proses persidangan hingga aspek kesehatan terdakwa (Setya) untuk bisa diproses lebih lanjut di pokok perkara ini," jelas Febri.