Berikut Profil Hakim Pengadil Setya Novanto

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 13 Desember 2017 06:15 WIB

Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 12 Desember 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menetapkan lima nama hakim yang akan memimpin persidangan dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Sidang perdana Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dijadwalkan pada Rabu, 13 Desember 2017.

Adapun lima hakim tersebut adalah Yanto (hakim ketua), Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagia, Anwar, dan Ansyori Syarifudin. Sedangkan panitera pengganti adalah Roma Siallagan. "Penetapan majelis hakim merupakan hak prerogatif ketua pengadilan," kata pegawai Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki Widodo, di kantornya, Kamis, 7 Desember 2017.

Baca: Ahli: Praperadilan Gugur Saat Sidang E-KTP Setya Novanto Dimulai

Pengadilan Tipikor Jakarta menunjuk Yanto sebagai ketua majelis hakim menggantikan Jhon Halasan Butar Butar yang dimutasi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Pontianak. Yanto sehari-hari bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pria berusia 57 tahun itu merupakan lulusan doktor dari Universitas Jayabaya.

Sebelum menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat, Yanto tercatat pernah menjabat sebagai hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2014. Kemudian menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman pada 2015. Sejak 22 April 2016, Yanto dipindah ke salah satu Pengadilan Negeri di Provinsi Bali dan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Kemudian, Hakim Yanto dipindah ke PN Jakarta Pusat dan menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat sejak 16 Juni 2017.

Dari lima hakim yang akan menjadi pengadil Setya Novanto, hanya Yanto yang baru menangani kasus e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Sementara empat hakim yang lain sudah menjadi anggota majelis hakim dalam kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, dan pengusaha Andi Narogong.

Baca: Komisi Yudisial Perketat Pengawasan Sidang Setya Novanto

Advertising
Advertising

Frangki Tambuwun pernah menjadi ketua majelis hakim saat memutus perkara mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Juli 2017. Saat itu, Frangki memvonis Handang Soekarno dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut agar Handang dipidana penjara selama 15 tahun.

Hakim Anwar pernah menjadi anggota majelis hakim dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sementara itu, dua hakim lainnya, Emilia Djajasubagia, dan Ansyori Syarifudin juga pernah menjadi anggota majelis hakim saat memutus perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Meski memutus terdakwa bersalah, dengan vonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara, majelis yang dipimpin hakim Jhon Halasan Butar Butar itu menghilangkan sejumlah nama yang disebut dalam tuntutan jaksa sebagai pihak penerima suap. Putusan juga tak menyebut nama Setya secara spesifik.

Komisi Yudisial sempat menyatakan bakal memeriksa para hakim karena lenyapnya sejumlah nama dalam putusan tersebut. Namun, menurut Farid, sejauh ini lembaganya belum menerima laporan dugaan pelanggaran perilaku hakim terhadap Yanto dan empat anggotanya.

Komisi Yudisial memastikan akan menurunkan tim untuk memantau persidangan Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. “Kami mengimbau agar pengadilan menjalankan tugas sebaik-baiknya, tak terpengaruh intervensi dari mana pun,” kata juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, Ahad, 10 Desember 2017.

Farid menjelaskan pemantauan sidang Setya Novanto akan dilakukan secara terbuka, yakni dengan mencermati kepatuhan pengadil terhadap ketentuan hukum acara persidangan. Pemantauan secara tertutup pun akan digelar untuk mengawasi perilaku hakim di luar persidangan. “Kami mengajak publik tetap fokus pada upaya hukum dan menghormati prosesnya,” kata dia.

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

2 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

6 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

10 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

11 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

11 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

13 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

15 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya