Apa Keuntungan Andi Narogong Jadi Justice Collaborator?

Jumat, 8 Desember 2017 12:38 WIB

Pengusaha sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,, 7 Desember 2017. Tempo/M. Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Samsul Huda, berhadap kliennya mendapatkan hukuman ringan. Menurut dia, selama ini Andi Narogong bersikap koperatif dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Terlebih lagi, Andi juga telah menjadi justice collaborator oleh KPK.

Jaksa penuntut umum KPK menyatakan Andi Narogong memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Hal itu disampaikan ketika membacakan tuntutannya pada Kamis, 7 Desember 2017. Jaksa menuntut Andi dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Andi terbukti bersalah dalam korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Ro 2,3 triliun.

Baca: Tuntutan Andi Narogong, Jaksa Bacakan Daftar Penerima Dana E-KTP

"Harapan kami bisa lebih ringan dari yang disampaikan JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Samsul Huda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Kamis, 7 Desember 2017.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengatakan Andi Narogong yang terjerat kasus e-KTP itu dianggap memenuhi syarat menjadi justice collaborator. Saut menuturkan, Andi memenuhi persyaratan itu karena bukan pelaku utama perkara korupsi e-KTP. Selain itu Andi dianggap telah terbuka dalam persidangan pada Kamis, 30 November 2017. "Itu sudah cukup bagus," ujarnya, 1 Desember 2017.

Dalam persidangan itu, Andi Narogong, membeberkan peran Ketua DPR Setya Novanto dan mantan bos PT. Gunung Agung Made Oka Masagung dalam korupsi proyek e-KTP. Andi menuturkan keduanya berperan dalam pemberian sejumlah uang yang mengalir ke anggota Dewan.

Baca: Jadi Justice Collaborator, Andi Narogong Berharap Divonis Ringan

Advertising
Advertising

Sebelumnya, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat jenderal Kependudukan dan catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Imran, yang juga terdakwa kasus e-KTP, lebih dulu ditetapkan sebagai juctice collaborator. Apa itu justice collaborator?

Justice collaborator adalah seorang saksi yang juga merupakan pelaku, namun mau bekerja sama dnegan penegak hukum dalam membongkar suatu perkara bahkan mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi, apabila aset itu ada pada dirinya.

Atas bantuannya itu, maka saksi pelaku yang ditetapkan jadi justice collaborator, hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan hal-hal tertentu. Di antaranya adalah menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus, menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud. Akan tetapi, dalam pemberian perlakuan khusus dalam bentuk keringanan pidana, hakim tetap wajib mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

MAYA AYU | ARKHELAUS W.

Berita terkait

Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir

21 November 2018

Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir

Irvanto mengaku tak terima uang sama sekali dari korupsi e-KTP. Dia hanya dijanjikan Rp 1 miliar oleh Andi Narogong yang tidak diterimanya hingga kini

Baca Selengkapnya

KPK Kaget, Status Justice Collaborator Andi Narogong Dibatalkan

19 April 2018

KPK Kaget, Status Justice Collaborator Andi Narogong Dibatalkan

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Andi Narogong dan membatalkan status Justice Collaborator pada pengusaha itu.

Baca Selengkapnya

Andi Narogong Bantah Keponakan Setya Novanto Kurir Duit E-KTP

13 April 2018

Andi Narogong Bantah Keponakan Setya Novanto Kurir Duit E-KTP

Andi Narogong mengaku tidak pernah menyuruh keponakan Setya Novanto, Irvanto membagikan fee proyek e-KTP ke anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP, Jaksa Ungkap Rekaman Setya Novanto Sebut Demokrat

22 Februari 2018

Sidang E-KTP, Jaksa Ungkap Rekaman Setya Novanto Sebut Demokrat

Setya Novanto menyebut nama Partai Demokrat dalam perbincangan dengan Andi Narogong. Andi meminta jaksa bertanya kepada Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Andi Narogong Bantah Pernyataan Nazaruddin Soal Aliran Duit E-KTP

22 Februari 2018

Andi Narogong Bantah Pernyataan Nazaruddin Soal Aliran Duit E-KTP

Andi Narogong membantah pernyataan Nazaruddin sehubungan dengan nama-nama anggota DPR yang menerima aliran dana e-KTP.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Jalani Sidang, Andi Narogong Tiba di Pengadilan

22 Februari 2018

Setya Novanto Jalani Sidang, Andi Narogong Tiba di Pengadilan

Tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta menjelang sidang Setya Novanto, Andi Narogong tak mau menjawab pertanyaan wartawan dan langsung ke ruang tunggu.

Baca Selengkapnya

Bantah Andi Soal Setya Novanto, Irman: Dicabut Nyawa Saya Rela

26 Januari 2018

Bantah Andi Soal Setya Novanto, Irman: Dicabut Nyawa Saya Rela

Irman membantah kesaksian Andi Narogong ihwal pertemuannya dengan Setya Novanto. Irman mengatakan Andi lah yang mengenalkan dengan Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP, Saksi: Andi Narogong Marah karena Pembayaran Macet

26 Januari 2018

Sidang E-KTP, Saksi: Andi Narogong Marah karena Pembayaran Macet

Menurut Sugiharto, Andi Narogong mengomeli Anang Sugiana karena merasa tidak enak dengan Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP, Andi Narogong Ungkap Pertemuan dengan Setya Novanto

22 Januari 2018

Sidang E-KTP, Andi Narogong Ungkap Pertemuan dengan Setya Novanto

Andi Narogong membeberkan beberapa pertemuan dengan Setya Novanto dalam sidang e-KTP.

Baca Selengkapnya

Sidang Setya Novanto, Jaksa Hadirkan Andi Narogong sebagai Saksi

22 Januari 2018

Sidang Setya Novanto, Jaksa Hadirkan Andi Narogong sebagai Saksi

Dalam sidang Setya Novanto hari ini, KPK menghadirkan lima saksi.

Baca Selengkapnya