Tiga Terdakwa Korupsi E-KTP Ini Telah Jadi Justice Collaborator

Jumat, 8 Desember 2017 04:26 WIB

Sidang lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Andi Narogong kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 20 Oktober 2017. Salah satu saksi yaitu Ketua DPR RI, Setya Novanto kembali tidak hadir dalam sidang kali ini. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta- Tiga terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik telah menjadi justice collaborator. Ketiga terdakwa tersebut yaitu mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pemberian status justice collaborator tersebut karena ketiga orang terdakwa itu telah mengungkap peran aktor lain dalam perkara e-KTP. Mereka juga telah mengakui perbuatannya dan bukan merupakan pelaku utama.

Baca: KPK Gali Bukti untuk Calon Tersangka Baru Kasus E-KTP

Dalam sidang tanggal 20 Juli 2017, Hakim Ketua Jhon Halasan Butar-Butar mengabulkan permohonan justice collaborator Irman dan Sugiharto. "Terdakwa telah berterus terang mengakui kejahatan dan mengungkap pelaku-pelaku lain sehingga beralasan pelaku untuk menjadi JC," kata Jhon.

Terdakwa lainnya, Andi Narogong juga telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dan telah dikabulkan oleh KPK. Dalam persidangan Kamis, 30 November 2017, Andi Narogong, membeberkan peran Ketua DPR Setya Novanto dan mantan bos PT. Gunung Agung Made Oka Masagung dalam korupsi proyek e-KTP. Andi menuturkan keduanya berperan dalam pemberian sejumlah uang yang mengalir ke anggota Dewan.

Advertising
Advertising

Baca: Saut Sebut Andi Narogong Masuk Kriteria Justice Colaborator

Andi bercerita bahwa sekitar November 2011, Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos mengundang dirinya, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di rumah Setya Novanto. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan bahwa anggota konsorsium pemenang tender proyek e-KTP tidak mendapatkan uang muka atau down payment (DP). Saat itulah, Setya memperkenalkan bos PT. Gunung Agung Made Oka Masagung. "Nanti saya perkenalkan teman saya namanya Oka Masagung karena dia punya link bagus ke perbankan. Di situ juga dibahas akan adanya fee lima persen ke DPR," kata Andi menirukan Setya Novanto.

Andi juga menceritakan pertemuan di rumah Setya di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada November 2011. Pertemuan itu dihadiri petinggi perusahaan pemenang proyek yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Menurut Andi, pertemuan itu menyepakati fee kepada anggota DPR sebesar 5 persen dari total nilai proyek.

Tak hanya itu, Andi juga membeberkan keterlibatan adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, dalam proyek e-KTP. Andi mengatakan Azmin menerima ruko dari Paulus Tannos, Direktur PT Sandipala Arthaputra.

MAYA AYU | ARKHELAUS W

Berita terkait

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

4 Desember 2023

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.

Baca Selengkapnya

Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

23 Juli 2023

Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih di Indonesia. Ini DPO yang belum tertangkap, tentu termasuk Harun Masiku.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

23 Juli 2023

Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih berada di wilayah Indonesia. Bagaimana polisi menetapkan status buron atau DPO seseorang?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

26 Januari 2023

KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

Buron kasus e-KTP Paulus Tannos bisa berpindah tempat dari Thailand sebelum dicokok oleh aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

29 Juni 2022

KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

Gamawan Fauzi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Duit Rp 86 Miliar Kasus Korupsi E-KTP dari Amerika Serikat

27 Juni 2022

KPK Terima Duit Rp 86 Miliar Kasus Korupsi E-KTP dari Amerika Serikat

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang itu bisa kembali ke Indonesia karena bantuan pemerintah Amerika Serikat dalam kasus korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Mobil Markus Nari ke Kas Negara

23 Juni 2021

KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Mobil Markus Nari ke Kas Negara

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pembuat E-KTP Palsu di Jakarta Utara, 2 Masih Buron

11 September 2020

Polisi Tangkap Pembuat E-KTP Palsu di Jakarta Utara, 2 Masih Buron

Komplotan pembuat E-KTP palsu di Cilincing diringkus Polres Jakarta Utara, setelah polisi melakukan undercover buying.

Baca Selengkapnya

MAKI: Penyelidikan TPPU Setya Novanto Mandek di Bareskrim dan KPK

7 Juli 2020

MAKI: Penyelidikan TPPU Setya Novanto Mandek di Bareskrim dan KPK

MAKI mengajukan praperadilan dan meminta hakim menyatakan penghentian Penyelidikan TPPU Setya Novanto yang dilakukan Bareskrim Polri dan KPK tidak sah

Baca Selengkapnya