Berikut Waktu Sidang E-KTP dan Sidang Praperadilan Setya Novanto

Kamis, 7 Desember 2017 10:10 WIB

Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2017. KPK menyatakan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik itu sudah lengkap atau P21. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas dakwaan Setya Novanto dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin, 6 Desember 2017. Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan gugatan praperadilan Setya.

Baca: Adu Taktik antara KPK dan Setya Novanto di Kasus E-KTP

KPK mengejar waktu agar sidang perdana digelar sebelum sidang putusan praperadilan. Dengan begitu, praperadilan otomatis gugur. Sedangkan Setya terus mengulur waktu. Berikut ini perkiraan waktu sidang e-KTP dan sidang praperadilan:

Sidang perdana e-KTP Setya:

- Jaksa penuntut umum KPK melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.
- Setelah berkas dilimpahkan, panitera memeriksa untuk mendapatkan nomor registrasi, bisa dua-tiga hari. Nomor registrasi bisa terbit kemarin, hari ini, atau besok (Jumat, 8 Desember).
- Pengadilan biasanya menetapkan waktu sidang perdana adalah tujuh hari kerja sejak berkas diterima majelis hakim.
- Sidang perdana kasus Setya dengan agenda pembacaan dakwaan diperkirakan digelar pada 13-15 Desember 2017.

Petugas membawa berkas penyidikan tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik, Ketua DPR Setya Novanto saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/12). Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas penyidikan tersangka korupsi pengadaan KTP-el Setya Novanto yang sudah lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan. ANTARA FOTO

Sidang Praperadilan Setya:

- Sidang mendengarkan jawaban KPK sebagai termohon dijadwalkan pada hari ini.
- Sidang replik atau mendengarkan tanggapan pemohon atau kuasa hukum Setya dijadwalkan besok, Jumat, 8 Desember.
- Sidang duplik atau mendengarkan tanggapan KPK dijadwalkan pada Senin, 11 Desember mendatang. Agenda sidang replik dan duplik bersifat alternatif, sejauh hakim membutuhkan. Jika tak ada sidang replik dan duplik, proses langsung masuk tahap putusan sela hakim terhadap eksepsi KPK.
- Sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi dijadwalkan pada Selasa-Kamis, 12-14 Desember mendatang. Hakim bisa memutuskan menggelar sidang kesimpulan atau tidak, tergantung kebutuhan dan sisa waktu.
- Sidang putusan dijadwalkan pada Jumat, 15 Desember 2017.

Advertising
Advertising

DARI PELBAGAI SUMBER

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

5 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

21 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

22 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

22 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

23 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

23 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

24 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

24 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

24 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya