Arief Hidayat Menjamin Independensi MK Putuskan Perkara Hak Angket KPK

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 7 Desember 2017 09:32 WIB

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester dan Tama Surya Langkun saat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di kantor MK, Jakarta, 6 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjamin independensi MK dalam memutus perkara keabsahan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arief menyatakan tidak akan terpengaruh siapa pun, termasuk Komisi III DPR, meski telah dinyatakan lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR pada Rabu, 6 Desember 2017.

"Lihat saja, selama ini, apa saya dipengaruhi?" kata Arief balik bertanya saat ditemui di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu. Arief diduga barter dengan Komisi III DPR untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi. Diperpanjang masa jabatannya, ia memberikan “imbalan” putusan keabsahan hak angket terhadap KPK.

Baca:
Dewan Etik: Pemeriksaan Arief Hidayat...
ICW Laporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan...

Menurut Arief, selama ini, ia memutuskan perkara dengan adil tanpa pandang bulu. Dia mencontohkan, pada perkara pemilihan kepala daerah, siapa pun yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tidak pernah diloloskan dengan alasan apapun.

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik MK pada Rabu, 6 Desember 2017, dengan dugaan pelanggaran kode etik. Arief berjanji akan menjelaskan kejadian yang sebenarnya jika Dewan Etik memanggilnya. Menurut Arief, ia datang ke pertemuan itu untuk memenuhi undangan resmi Komisi III.

Baca juga:
YLBHI Ungkap 3 Kejanggalan Fit and Proper Test Arief Hidayat...
Arief Hidayat Lolos Uji Kelayakan Hakim MK...

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan juga membantah adanya barter antara perpanjangan masa jabatan Arief Hidayat dan putusan MK soal keabsahan hak angket terhadap KPK. "Itu kecurigaan yang berlebihan," ujar Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 6 Desember 2017.

Menurut Trimedya, Arief Hidayat tidak bisa mempengaruhi putusan MK soal keabsahan hak angket DPR terhadap KPK. Sebab, ada delapan hakim konstitusi lain yang menurut dia memiliki pandangan yang berbeda.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

14 menit lalu

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

2 jam lalu

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

2 jam lalu

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

2 jam lalu

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.

Baca Selengkapnya

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

4 jam lalu

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.

Baca Selengkapnya

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

4 jam lalu

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.

Baca Selengkapnya

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

6 jam lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

22 jam lalu

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.

Baca Selengkapnya

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

23 jam lalu

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

1 hari lalu

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.

Baca Selengkapnya