KPK: Persiapan Menghadapi Praperadilan Setya Novanto telah Matang

Kamis, 7 Desember 2017 08:40 WIB

Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK Irene Putri bersama juru bicara KPK Febri diansyah (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait lelang barang rampasan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 21 November 2017. Lelang tersebut akan digelar pada 24 November mendatang. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan persiapan menghadapi gugatan praperadilan Setya Novanto telah matang. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan timnya siap mendengarkan permohonan final tim kuasa hukum Setya, yang akan dibacakan hari ini.

Berkas jawaban untuk gugatan Setya, Febri menambahkan, telah selesai. Ia optimistis KPK bisa memenangi gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua DPR itu. "Saya kira seluruh argumentasi pihak pemohon itu bisa kami jawab dengan bukti dan argumentasi yang kuat," katanya di gedung KPK, Rabu, 6 Desember 2017.

Baca: Adu Taktik antara KPK dan Setya Novanto di Kasus E-KTP

Febri menyebutkan, salah satu jawaban yang disiapkan adalah soal argumentasi kubu Setya bahwa penetapan kembali Ketua DPR itu sebagai tersangka melanggar ne bis in idem. Menurut dia, prinsip bahwa seseorang tak bisa ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya itu berlaku hanya jika putusan terhadap orang tersebut telah berkekuatan hukum tetap. "Tentu saja prinsip itu tidak mencakup praperadilan, karena itu berbicara tentang kekuatan hukum, tetap di tindak pidana korupsi," ujarnya.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, mengatakan persiapan sidang praperadilan pada hari ini sama seperti yang sudah-sudah. Pengamanan oleh polisi dikerahkan untuk mengantisipasi munculnya aksi masa yang tidak diinginkan. "Jumlahnya tergantung bagaimana polisi melihat," katanya, Rabu, 6 Desember 2017.

Made menyebutkan, sidang akan dimulai pada pukul 10.00. Setelah pemohon dan termohon hadir, hakim tunggal praperadilan, Kusno, bakal mengecek kelengkapan surat dan administrasi kedua pihak. Setelah itu, barulah pembacaan gugatan praperadilan dimulai. Sidang praperadilan Setya sedianya dimulai pada Kamis pekan lalu. Namun sidang ditunda lantaran KPK tidak hadir dengan alasan administrasi belum lengkap.

Baca: Tak Mau Kalah Lagi, KPK Siapkan Strategi Hadapi Setya Novanto

Advertising
Advertising

Adapun kuasa hukum Setya Novanto, Ida Jaka Mulyana, mengatakan timnya telah siap maju kembali dalam sidang hari ini. Ia menuturkan, timnya bakal mengikuti prosedur dan sidang diharapkan bisa berjalan sesuai dengan agenda yang ditetapkan hakim. “Kami harap KPK hadir sehingga praperadilan dapat diselesaikan dengan baik.”

YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya