KPK: Persiapan Menghadapi Praperadilan Setya Novanto telah Matang

Kamis, 7 Desember 2017 08:40 WIB

Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK Irene Putri bersama juru bicara KPK Febri diansyah (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait lelang barang rampasan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 21 November 2017. Lelang tersebut akan digelar pada 24 November mendatang. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan persiapan menghadapi gugatan praperadilan Setya Novanto telah matang. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan timnya siap mendengarkan permohonan final tim kuasa hukum Setya, yang akan dibacakan hari ini.

Berkas jawaban untuk gugatan Setya, Febri menambahkan, telah selesai. Ia optimistis KPK bisa memenangi gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua DPR itu. "Saya kira seluruh argumentasi pihak pemohon itu bisa kami jawab dengan bukti dan argumentasi yang kuat," katanya di gedung KPK, Rabu, 6 Desember 2017.

Baca: Adu Taktik antara KPK dan Setya Novanto di Kasus E-KTP

Febri menyebutkan, salah satu jawaban yang disiapkan adalah soal argumentasi kubu Setya bahwa penetapan kembali Ketua DPR itu sebagai tersangka melanggar ne bis in idem. Menurut dia, prinsip bahwa seseorang tak bisa ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya itu berlaku hanya jika putusan terhadap orang tersebut telah berkekuatan hukum tetap. "Tentu saja prinsip itu tidak mencakup praperadilan, karena itu berbicara tentang kekuatan hukum, tetap di tindak pidana korupsi," ujarnya.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, mengatakan persiapan sidang praperadilan pada hari ini sama seperti yang sudah-sudah. Pengamanan oleh polisi dikerahkan untuk mengantisipasi munculnya aksi masa yang tidak diinginkan. "Jumlahnya tergantung bagaimana polisi melihat," katanya, Rabu, 6 Desember 2017.

Made menyebutkan, sidang akan dimulai pada pukul 10.00. Setelah pemohon dan termohon hadir, hakim tunggal praperadilan, Kusno, bakal mengecek kelengkapan surat dan administrasi kedua pihak. Setelah itu, barulah pembacaan gugatan praperadilan dimulai. Sidang praperadilan Setya sedianya dimulai pada Kamis pekan lalu. Namun sidang ditunda lantaran KPK tidak hadir dengan alasan administrasi belum lengkap.

Baca: Tak Mau Kalah Lagi, KPK Siapkan Strategi Hadapi Setya Novanto

Advertising
Advertising

Adapun kuasa hukum Setya Novanto, Ida Jaka Mulyana, mengatakan timnya telah siap maju kembali dalam sidang hari ini. Ia menuturkan, timnya bakal mengikuti prosedur dan sidang diharapkan bisa berjalan sesuai dengan agenda yang ditetapkan hakim. “Kami harap KPK hadir sehingga praperadilan dapat diselesaikan dengan baik.”

YUSUF MANURUNG

Berita terkait

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

39 detik lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

2 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

11 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

21 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

2 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

2 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya