Soal Lobi ke DPR, Dewan Etik Akan Panggil Hakim MK Arief Hidayat

Rabu, 6 Desember 2017 15:34 WIB

Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi Ahmad Rustandi (tengah) didampingi anggota Solahuddin Wahid memberikan keterangan terkait fit and proper test Ketua MK Arief Hidayat di kantor MK, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017. TEMPO/ Arkhelaus W.

TEMPO.CO, Jakarta- Anggota Dewan Etik Mahkamah Konstitusi Salahuddin Wahid mengatakan pihaknya akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Arief Hidayat yang diduga melakukan lobi terhadap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini terkait uji kelayakan dan kepatutan Arief sebagai hakim MK di Komisi Hukum DPR.

"Kami akan melakukan pendalaman terkait hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami mengagendakan untuk segera bertemu ketua MK," kata Gus Sholah, panggilan Salahuddin, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Desember 2017.

Baca: Arief Hidayat Lolos Uji Kelayakan Hakim MK Meski Diprotes

Gus Sholah mengatakan pihaknya berencana memeriksa Arief Hidayat pada Kamis, 7 Desember 2017. Tujuannya untuk mengklarifikasi dugaan lobinya kepada anggota dewan. "Kami perlu melakukan klarifikasi maupun konfirmasi ke ketua MK besok pagi," ujarnya.

Ia mengatakan Dewan Etik akan bergerak berdasarkan laporan masyarakat atau informasi media. Meski begitu, Gus Sholah memastikan pihaknya tak akan tergesa-gesa untuk memutuskan dugaan pelanggaran itu. "Siapapun yang diperlukan tentu akan kami panggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan," kata dia.

Advertising
Advertising

Baca: Fraksi Gerindra Sempat Tolak Uji Kelayakan Hakim MK Arief Hidayat

Ihwal lobi Arief Hidayat terhadap anggota Dewan diungkapkan Majalah Tempo pekan ini. Dalam laporan Tempo, Arief diduga melobi pemimpin Komisi Hukum hingga pemimpin fraksi di Dewan. Tujuannya agar pemimpin partai mendukung Arief sebagai calon tunggal hakim konstitusi.

Arief membantah tudingan tersebut. Ia berdalih datang memenuhi undangan Komisi Hukum di MidPlaza atas persetujuan dewan etik lembaganya. "Saya tidak lobi, saya hanya datang pada waktu diundang DPR sesuai izin dewan etik," ujarnya.

Ketua Dewan Etik MK Achmad Rustandi mengatakan pihaknya belum mau berspekulasi soal kabar lobi-lobi Arief Hidayat, termasuk dugaan garansi Arief melanggengkan legalitas Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK. "Kami belum melakukan pendalaman karena baru rapat terkait langkah selanjutnya dari berita yang ditulis di media," ujar Rustandi. "Kami juga berpegang pada peraturan."

Berita terkait

Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK Menuju Posisi Menteri: Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Eddy Hiariej

5 jam lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK Menuju Posisi Menteri: Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Eddy Hiariej

Beberapa nama Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Eddy Hiariej digadang jadi menteri.

Baca Selengkapnya

Otto Hasibuan ke Kertanegara, Sebelumnya Jadi Pembela Prabowo-Gibran Saat Sengketa Pilpres 2024 di MK

1 hari lalu

Otto Hasibuan ke Kertanegara, Sebelumnya Jadi Pembela Prabowo-Gibran Saat Sengketa Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan masuk dalam 59 nama yang di panggil Prabowo ke Kertanegara. Ia anggota tim hukum Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024 di MK.

Baca Selengkapnya

Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

9 hari lalu

Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

Menurut Jimly, untuk pengadilan di tingkat kabupaten misalnya, gaji hakim seharusnya lebih tinggi daripada gaji anggota DPRD maupun bupati.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Pemeriksaan Uji Formil UU KSDAHE

10 hari lalu

MK Gelar Sidang Pemeriksaan Uji Formil UU KSDAHE

Pengujian formil ini diajukan karena proses pembentukan UU KSDAHE dianggap tidak memenuhi sejumlah asas pembentukan perundang-undangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

13 hari lalu

Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.

Baca Selengkapnya

MAKI Larang Jokowi Kirim Hasil Akhir Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Kewenangan Prabowo

15 hari lalu

MAKI Larang Jokowi Kirim Hasil Akhir Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Kewenangan Prabowo

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengajukan somasi ke Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil seleksi akhir Capim dan Dewas KPK ke DPR.

Baca Selengkapnya

Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

28 hari lalu

Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat gugat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Kosntitusi.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

28 hari lalu

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

28 hari lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

31 hari lalu

Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut negara hukum lemah karena oligarki dan kleptokrasi. Apakah itu?

Baca Selengkapnya