MKD Bisa Berinisiatif Memproses Setya Novanto

Sabtu, 2 Desember 2017 09:39 WIB

Ketua DPR Setya Novanto (tengah) yang menjadi tersangka, seusai menjalani pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, di gedung KPK, Jakarta, 30 November 2017. Pelanggaran kode etik terkait keterlibatan Setnov dalam tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat bisa segera memproses dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto atas inisiatif sendiri.

Pemrosesan dugaan pelanggaran etik di MKD tak harus menunggu ada laporan. Kini, setelah ada laporan dugaan pelanggaran etik dari Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia, MKD mestinya langsung bergerak.

Baca: Strategi KPK Agar Praperadilan Setya Novanto Tak Berlanjut

Hanya saja, kata Refly, politik perkoncoan di DPR terlalu kuat. Sehingga, MKD tak segera memproses dugaan pelanggaran etik tersebut. “MKD ini main politik semua. Orang lebih happy jika yang menjadi Ketua DPR Setya,” katanya kepada Tempo di Jakarta, Jumat, 1 Desember 2017.

Setya diadukan ke MKD lantaran diduga terlibat kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,84 triliun. Kini, Setya berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam kasus etik, Setya diduga melanggar delapan poin dari Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Peraturan DPR tentang Kode Etik. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 81, 87 UU MD3 serta Pasal 1, 2, 3, 8, 20, dan 235 Kode Etik DPR.

Advertising
Advertising

Setya bisa diproses tanpa pengaduan karena perilakunya mendapat perhatian masyarakat luas sesuai syarat yang diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Setya layak diadili oleh Mahkamah karena telah merusak martabat anggota Dewan.

Baca: KPK Kirim Surat Permintaan Cegah untuk Rekan Setya Novanto

Pasal 2 Kode Etik DPR menyebutkan bahwa setiap anggota Dewan harus mematuhi hukum. Kode etik DPR pun melarang anggota Dewan meminta dan menerima hadiah, termasuk menjalin hubungan dengan mitra kerja yang berpotensi melahirkan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pengamat politik dari Poltracking Indonesia Hanta Yudha menyatakan MKD memiliki konflik kepentingan dalam memproses pimpinannya. Hanta menuturkan MKD semestinya diisi orang-orang independen untuk menjaga marwah DPR. “Sehingga, tak ada alasan bagi MKD memperlambat proses dugaan pelanggaran etik, siapa pun pelakunya,” katanya.

Adapun peneliti senior Center for Strategic and International Studies J. Kristiadi mengatakan sikap MKD yang tak tegas ini justru memperburuk citra DPR. Sebagai lembaga wakil rakyat, MKD semestinya responsif terhadap laporan dari masyarakat, termasuk soal Setya Novanto. "MKD sudah mengalami pembusukan karena DPR tidak melakukan fungsinya dengan baik," katanya.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

4 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

20 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

21 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

21 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

22 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

22 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

23 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

23 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

23 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya