Hakim Kabulkan Surat Penundaan Praperadilan Setya Novanto
Reporter
Kartika Anggraeni
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 30 November 2017 22:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan surat permohonan penundaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan hakim mengabulkan surat permohonan tersebut dan menunda praperadilan selama satu minggu ke depan.
"Surat dari PN Jaksel untuk jadwal sidang Kamis, Desember 2017, sudah diterima. Tentu saat ini tim akan meneruskan proses administrasi dan berkas bukti praperadilan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 30 November 2017.
Baca: Alasan KPK Meminta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda
Namun demikian, Febri menegaskan, praperadilan tidak akan membuat proses penyidikan terhenti. Sebab, praperadilan dan penyidikan memiliki konteks berbeda.
"Perlu dipahami proses praperadilan dan proses penyidikan tentu hal yang berbeda dan berjalan secara paralel saat ini," kata Febri. Pada sidang praperadilan pagi tadi, hakim tunggal Kusno memutuskan menunda sidang praperadilan Setya Novanto selama satu pekan ke depan. Sidang akan kembali digelar pada 7 Desember 2017.
Baca: Pengacara Setya Novanto: Permintaan Penundaan KPK Tak Beralasan
Sebelum itu, KPK akan menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan Setya. "Itu kewajiban kita kan. Padahal yang mengajukan saksi yang meringankan kan belum lama. Jadi perlu waktu juga untuk memeriksa itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Setya mengajukan permohonan praperadilan kedua pada 16 November 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP.