Pengacara Setya Novanto: Permintaan Penundaan KPK Tak Beralasan

Kamis, 30 November 2017 16:33 WIB

Ketua DPR Setya Novanto, seusai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, di gedung KPK, Jakarta, 30 November 2017. Pimpinan dan anggota MKD yaitu, Sufmi Dasco Ahmad, Sarifuddin Sudding, Agung Widyantoro dan Maman Imanul Haq. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Hakim tunggal, Kusno, menyampaikan surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir dan meminta penundaan sidang.

Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, menilai permintaan penundaan oleh KPK tidak beralasan. Ia menuding, berdasarkan pemberitaan, penundaan karena KPK ingin mempercepat proses pelimpahan berkas perkara Setya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Pihak termohon berniat untuk mempercepat proses pelimpahan pemeriksaan pokok perkara ke peradilan Tipikor," kata Ketut di PN Jakarta Selatan, Kamis 30 November 2017.

Baca: Alasan KPK Meminta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda

Selain itu, menurut Ketut, penundaan waktu yang diajukan KPK unsur kesengajaan untuk menunda dan menghambat proses pemeriksaan praperadilan Setya Novanto. "Atas hal tersebut jelas bahwa termohon KPK telah menunjukan itikad tidak baik dan telah melakukan unfairness," kata dia.

Ketut menilai praperadilan ini adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Setya Novanto. Sehingga, menurut dia, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak siap menghadapi praperadilan. "Kami sangat meyakini bahwa termohon sudah sangat siap," ujar Ketut.

Advertising
Advertising

Baca: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda

Dalam persidangan, hakim Kusno membacakan surat keterangan yang diterima PN Jaksel tertanggal 28 November 2017 dari KPK. Ia mengatakan KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto minimal tiga minggu tehitung sejak sidang perdana digelar. "Kami mohon hakim PN Jakarta Selatan dapat menunda sidang praperadilan minimal tiga minggu ke depan," ujar hakim Kusno.

Kusno menjelaskan KPK beralasan penundaan dilakukan karena masih mengumpulkan berkas administrasi untuk gugatan tersebut. Selain itu, KPK beralasan masih perlu melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menghadapi praperadilan. "Jadi termohon tidak hadir," ujarnya.

Berita terkait

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

34 menit lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

4 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

5 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

5 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

7 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

8 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

8 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

8 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

11 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

20 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya