Pengacara Setya Novanto: Permintaan Penundaan KPK Tak Beralasan

Kamis, 30 November 2017 16:33 WIB

Ketua DPR Setya Novanto, seusai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, di gedung KPK, Jakarta, 30 November 2017. Pimpinan dan anggota MKD yaitu, Sufmi Dasco Ahmad, Sarifuddin Sudding, Agung Widyantoro dan Maman Imanul Haq. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Hakim tunggal, Kusno, menyampaikan surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir dan meminta penundaan sidang.

Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, menilai permintaan penundaan oleh KPK tidak beralasan. Ia menuding, berdasarkan pemberitaan, penundaan karena KPK ingin mempercepat proses pelimpahan berkas perkara Setya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Pihak termohon berniat untuk mempercepat proses pelimpahan pemeriksaan pokok perkara ke peradilan Tipikor," kata Ketut di PN Jakarta Selatan, Kamis 30 November 2017.

Baca: Alasan KPK Meminta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda

Selain itu, menurut Ketut, penundaan waktu yang diajukan KPK unsur kesengajaan untuk menunda dan menghambat proses pemeriksaan praperadilan Setya Novanto. "Atas hal tersebut jelas bahwa termohon KPK telah menunjukan itikad tidak baik dan telah melakukan unfairness," kata dia.

Ketut menilai praperadilan ini adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Setya Novanto. Sehingga, menurut dia, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak siap menghadapi praperadilan. "Kami sangat meyakini bahwa termohon sudah sangat siap," ujar Ketut.

Advertising
Advertising

Baca: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda

Dalam persidangan, hakim Kusno membacakan surat keterangan yang diterima PN Jaksel tertanggal 28 November 2017 dari KPK. Ia mengatakan KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto minimal tiga minggu tehitung sejak sidang perdana digelar. "Kami mohon hakim PN Jakarta Selatan dapat menunda sidang praperadilan minimal tiga minggu ke depan," ujar hakim Kusno.

Kusno menjelaskan KPK beralasan penundaan dilakukan karena masih mengumpulkan berkas administrasi untuk gugatan tersebut. Selain itu, KPK beralasan masih perlu melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menghadapi praperadilan. "Jadi termohon tidak hadir," ujarnya.

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

41 menit lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

1 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

2 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

5 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

7 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

10 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

16 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

20 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

1 hari lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya