KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda

Kamis, 30 November 2017 12:23 WIB

Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 23 November 2017. KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik Setya Novanto ditunda. Hakim tunggal Kusno mengatakan penundaan dilakukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir dan meminta penundaan persidangan.

Dalam persidangan, hakim Kusno membacakan surat keterangan yang diterima PN Jaksel tertanggal 28 November 2017. Ia mengatakan KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto minimal tiga minggu tehitung sejak sidang perdana digelar.

Baca juga: KPK Belum Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Setya Novanto Besok

"Kami mohon hakim PN Jakarta Selatan dapat menunda sidang praperadilan minimal tiga minggu ke depan," ujar hakim Kusno membacakan surat yang dikirim KPK di ruang sidang, PN Jakarta Selatan, Kamis 30 November 2017.

Kusno menjelaskan KPK beralasan penundaan dilakukan karena masih mengumpulkan berkas administrasi untuk gugatan tersebut. Selain itu, KPK juga beralasan masih perlu melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menghadapi praperadilan. "Jadi termohon tidak hadir," ujarnya.

Advertising
Advertising

Berdasarkan pantauan Tempo, ruang sidang praperadilan Setya Novanto sudah ramai sejak pukul 10.00. Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana memimpin tim kuasa hukum. Ia dan tiga anggota lain, Agus Trianto, Amrul Khair Rusin, dan Jaka Mulyana, hadir dalam persidangan.

Baca juga: KPK: Berkas Penyidikan Setya Novanto Sudah 90 Persen

Berbeda dengan meja termohon yang seharusnya diisi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi. Hingga pukul 11.05, pihak KPK tak tampak hadir dalam ruang sidang. Hakim Kusno pun memulai sidang dengan membaca surat dari KPK yang meminta penundaan.

Setya mengajukan permohonan praperadilan kedua pada 16 November 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Status tersangka Setya Novanto yang pertama gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017. Hakim Cepi berasalan penetapan Setya sebagai sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Salah satu alasannya yaitu status tersangka Setya ditetapkan di awal penyidikan, tidak diakhir.

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

10 menit lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

19 menit lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

9 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

11 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

12 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

12 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya